Terlibat Tewasnya Budianto Sitepu, Tujuh Personel Polrestabes Medan Ditempatkan di Patsus

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan buka suara terkait tewasnya Budianto Sitepu (42). Ia menyatakan bahwa anggotanya yang terlibat dengan kematian Budianto Sitepu ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Gidion juga meralat ucapannya yang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya memeriksa enam orang anggotanya. Terbaru, Gidion mengatakan bahwa sebanyak tujuh anggotanya diperiksa dan ditempatkan di penempatan khusus.

“Kemarin kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, atau melakukan upaya paksa pada saat itu. Yaitu enam orang personel kami sampaikan di awal. Hari ini kami sampaikan ada tujuh personel. Yang kami lakukan pendalaman, pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan patsus atau penempatan khusus,” ucapnya, Jumat (27/12/24).

Dari ketujuh personel tersebut, satu diantaranya merupakan perwira berpangkat Ipda. Sementara enam lainnya merupakan anggota dari Unit Resmob dan Unit Pidum.

“Enam itu anggota, satu perwira. Jadi total ada 7,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara tersebut. Dari keenamnya, dua diantaranya adalah dua orang rekan Budianto Sitepu saat diamankan, yakni Dedi Pasaribu dan Girin.

“Enam saksi eksternal kami periksa, termasuk dua rekan BS yang dibawa ke polres dan yang berada di TKP Sei Semayang. Lalu kepada penyidik yang menerima pelimpahan terhadap tersangka, yang melihat kondisi tersangka pada saat diserahkan juga sudah kami periksa,” sambungnya.

Gidion juga mengaku telah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap CCTV dan saksi-saksi lain yang melengkapi peristiwa tersebut. Dari hasil itu, pihaknya menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Budianto Sitepu.

“Ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS. Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit,” ungkapnya.

Hal itu juga sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut.

Diketahui, keluarga Budianto membuat laporan ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Selain itu, pihak keluarga juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda ID bersama enam personel lainnya.

“Karena itu, proses lanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Kabid propam,” sebut Gidion.

“Jadi kami disini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus, kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana,” tutupnya.

Dasar Penangkapan dan Kekerasan Terhadap Budianto Terjadi Saat Proses Penangkapan

Disinggung terkait dasar anggotanya melakukan penangkapan terhadap Budianto dan dua temannya, Gidion menerangkan bahwa penangkapan itu merupakan proses tertangkap tangan.

Dalam proses itu, Ipda ID belum mengantongi surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan ataupun administrasi penyidikan lainnya.

“Jadi salah satu orang itukan diduga membawa senjata tajam pada saat itu. Makanya kemudian, karena dari awal sudah ada persoalan maka saling mencurigai. Begitu ditangkap, melintas pakai senjata tajam, ditangkap sama anggota, ada kedapatan senjata tajam,” katanya.

Gidion melanjutkan, pihaknya menduga kekerasan terhadap Budianto Sitepu terjadi saat proses penangkapan. Meski begitu, ia mengatakan akan mendalaminya untuk memastikannya.

“Berdasarkan VER atau otopsi, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu ada luka terbuka di pipi, lalu ada juga luka di mata. Dalam visum itu menyimpulkan ada kekerasan benda tumpul, ini yang kita dalami. Prosesnya kami yakinkan itu di dalam proses penangkapan atau upaya paksa,” sebutnya.

Hal itu, kata Gidion juga senada dengan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian. Dikatakannya, salah seorang saksi menyatakan bahwa dirinya melihat Budianto Sitepu berboncengan dengan salah satu temannya berinisial P.

“Nah pada saat disergap dari sepeda motor inilah jatuh dari sepeda motor atau ada pergumulan pada proses itu. Karena menurut saya cukup keras kalau sampai terjadi pendarahan. Pasti ada benda tumpul tadi yang membentur. Lalu kemudian dalam proses perjalanan, juga kita menduga ada kekerasan. Tapi ini harus Kita pastikan,” ungkapnya.

Status Ketiganya Berada di Ruang Tahanan Bukan Tahanan

Setibanya di Polrestabes Medan, lanjut Gidion, ketiganya dimasukkan ke ruang tahanan sementara. Status ketiganya bukan tahanan karena belum 1×24 jam.

“Pada saat dilakukan upaya paksa memang belum status tahanan karena belum 1×24 jam. Karena itu kami sampaikan dalam rangka upaya paksa dalam konteks penangkapan,” jelasnya.

Saat berada di dalam tahanan sementara itu, Budianto Sitepu dikatakan mengalami muntah-muntah dan diboyong ke rumah sakit Bhayangkara.

“Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia di rumah sakit hari Kamis (26/12/24) pukul 10.30 WIB,” bebernya.

Sementara dua rekan Budianto, Dedi Pasaribu dan Girin kini telah dikembalikan ke pihak keluarga. Kondisi keduanya juga dikatakan dalam keadaan baik-baik saja.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, tadi malam sudah kita kembalikan kepada keluarga. Tadi juga saya ke keluarga korban, termasuk bertemu dengan dua orang lainnya, meyakinkan kondisinya baik-baik saja. Hari ini saya bawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” tuturnya.

Terkait alasan keduanya dipulangkan, Gidion menegaskan bahwa keduanya merupakan saksi.

“Jadi salah satu orang itukan diduga membawa senjata tajam pada saat itu. Begitu ditangkap, melintas pakai senjata tajam, ditangkap sama anggota, ada kedapatan senjata tajam. Tapi pertanyaannya senjata tajamnya darimana. Senjata tajam dari pak BS, hanya di titipin. Jadi saya rasa kita harus fair, yang begitu kita pulangkan,” tuturnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com