Wagub Sumut Tegur OPD: Target PAD Jangan Asal “Suka Hati”!
MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhenti menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara spekulatif.
Dalam rapat pembahasan perubahan Perda Retribusi, Senin (19/1/2026), Surya menegaskan target PAD harus rasional dan berbasis kajian matang.
“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan ‘suka hati’. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar angka tinggi tapi tak masuk akal,” tegas Wagub Surya di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Arahan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan retribusi dan pajak daerah adalah barometer kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Surya mendorong optimalisasi potensi riil, seperti memberikan contoh konkret potensi retribusi kantin sekolah. Dengan 746 sekolah dan tarif minimal Rp2.000/hari, potensi pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution Pacu Sinergi OPD Sumut, 7 Komitmen Jadi Fondasi Aksi Nyata
Begitu pula dengan optimalisasi aset daerah seperti aula dan penginapan di kawasan wisata Parapat yang nilainya bisa mencapai belasan miliar rupiah.
“Hasil rapat harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirim usulan wajib segera menyelesaikannya agar dasar hukum pemungutan kita kuat,” pintanya.
Rapat yang dipimpin Wagub ini merupakan tindaklanjut evaluasi Kemendagri terkait UU HKPD. Pj Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, menekankan bahwa perubahan Perda ini lebih pada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif.
“Fokus kita adalah menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa membebani masyarakat,” jelas Sulaiman.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, melaporkan adanya kenaikan target retribusi tahun 2026 sebesar 8,53% atau sekitar Rp50 miliar, dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Namun, ia mengungkap fakta bahwa realisasi PAD antar-OPD masih timpang. BPSDM dan Dinas Perkebunan patut diapresiasi dengan realisasi di atas 100%. Sebaliknya, Dinas Pendidikan, Perhubungan, serta Kelautan dan Perikanan masih tercatat di bawah 50%.
Perubahan Perda ini juga mencakup reposisi beberapa objek retribusi, seperti layanan kebersihan pelabuhan (dari jasa usaha ke jasa umum) dan pemanfaatan lahan kantin, sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi pusat.
Poin Penting Artikel Ini:
1. Target PAD wajib realistis berdasarkan kajian data, bukan keinginan semata.
2. Optimalisasi potensi riil (kantin sekolah, aset wisata) jadi fokus utama.
3. Kenaikan target retribusi 2026 harus dibarengi peningkatan realisasi.
4. Kesenjangan realisasi antardaerah masih menjadi tantangan serius.
5. Penyesuaian Perda untuk memperkuat dasar hukum dan kepastian pemungutan.
Arahan strategis Wagub Surya ini diharapkan mampu mendorong akuntabilitas dan efektivitas pemasukan daerah, sehingga target PAD yang rasional benar-benar terwujud untuk pembangunan Sumut yang lebih maju. (FD)