76

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Langkah nyata diambil dengan mendorong pemanfaatan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Jalan Bunga Turi II, Medan Tuntungan, sebagai fasilitas rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.

Kemarin, Rico Waas bersama Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho melakukan peninjauan langsung ke RPS tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Pemko Medan dan BNN Sumut yang membahas penguatan sinergi pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Dalam peninjauan itu, Rico Waas menawarkan dukungan konkret berupa peminjaman ruang dan fasilitas RPS untuk dijadikan tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Seluruh area RPS, mulai dari ruang pelayanan, fasilitas pendukung, hingga ruangan potensial untuk program rehabilitasi, diperiksa secara detail oleh kedua pimpinan tersebut.

Turut mendampingi kunjungan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Sofyan serta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti.

Langkah ini semakin penting mengingat data menunjukkan penyalahgunaan narkoba di Medan sudah merambah 145 dari 151 kelurahan. Rico Waas pun terus mendorong pembentukan BNN Kota Medan agar penanganan bisa lebih masif hingga ke tingkat kecamatan, didukung fasilitas rehabilitasi yang memadai.

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho menyambut positif inisiatif Pemko Medan. “Dukungan fasilitas dari pemerintah kota menjadi modal besar untuk memperkuat pencegahan dan rehabilitasi narkoba di wilayah urban seperti Medan,” ujarnya.

Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu memberikan solusi komprehensif: tidak hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga memutus rantai dampak sosial yang merusak generasi muda dan keluarga di Kota Medan. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com