Aktivis Dukung Kebijakan Bobby Nasution: Mutasi Plat Kendaraan Perusahaan untuk PAD Sumut

132

MEDAN – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai kewajiban mutasi plat kendaraan perusahaan ke nomor daerah BK atau BB justru mendapat dukungan dari kalangan aktivis.

Langkah ini dinilai sebagai upaya legitim dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur.

Polemik dan Dukungan dari Aktivis
Polemik yang memanas di media sosial bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan Bobby Nasution menyapa sopir truk berpelat BL (Aceh) di Kabupaten Langkat .

Bobby menegaskan bahwa kejadian itu adalah bagian dari sosialisasi, bukan razia, dan terjadi saat ia meninjau jalan yang amblas menuju destinasi wisata Tangkahan .

Menanggapi hal ini, Aktivis Labuhanbatu Raya, Irham Sadani Rambe, SH, menyatakan bahwa polemik ini tidak perlu dibesar-besarkan.

Ia mengungkapkan bahwa di kawasan Labuhanbatu Raya, banyak kendaraan perusahaan berpelat seperti BM (Sumatera Barat), B (Jakarta), dan BA (Sumatera Barat) beroperasi tanpa pernah ada larangan.

Irham mengecam oknum-oknum yang dianggap “menggoreng” video viral tersebut hingga menimbulkan kesan seolah Gubernur sentimen terhadap daerah tertentu. “Jelas itu merusak nilai-nilai kebangsaan dan bernegara,” tegasnya .

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan yang diambil Bobby Nasution ini bukanlah tanpa dasar. Seorang Akademisi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH., M.H menegaskan bahwa kebijakan ini sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

Beberapa dasar hukum yang melandasi antara lain:
· UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah PAD provinsi .
· UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pendaftaran kendaraan sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan .
· UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Memberikan kewenangan diskresi kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan bagi kepentingan daerah.

Bobby Nasution juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan solusi untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat dengan pajak baru.

Dana pajak ini sangat diperlukan untuk perbaikan infrastruktur, seperti jalan-jalan provinsi yang banyak rusak akibat kendaraan tonase besar yang justru pajaknya tidak disetor ke Sumut.

Bukan Kebijakan Baru
Penting untuk diketahui bahwa kebijakan serupa telah lama diterapkan di beberapa provinsi lain di Indonesia. Bobby Nasution menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau telah lebih dahulu melaksanakan aturan serupa .

Kebijakan ini merupakan langkah penertiban administratif yang wajar dan lazim dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan kontribusi pajak berjalan adil, terutama dari perusahaan yang aktivitas operasionalnya memanfaatkan infrastruktur setempat. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com