JAKARTA – Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, hingga lelang. Seluruh proses tersebut wajib melalui mekanisme balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Masyarakat kini tidak perlu repot mencari informasi secara manual. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, seluruh alur balik nama, syarat dokumen, hingga simulasi biaya bisa diakses langsung.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku, mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya ditentukan dari nilai dan luas tanah. Dalam aplikasi ini ada fitur simulasi biaya untuk mengetahui perkiraan transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” lalu “Info Layanan”. Di sana tersedia berbagai informasi pertanahan, termasuk peralihan hak pewarisan.
Untuk balik nama akibat pewarisan, terdapat delapan syarat utama. Antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas ahli waris yang dilegalisasi petugas, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai ketentuan, akta wasiat notaris, bukti lunas pajak, serta dokumen SPPT PBB dan Surat Setoran BPHTB (SSB). Khusus pewarisan, kewajiban pembayaran BPHTB dibebankan kepada ahli waris penerima.
Selain informasi peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan lain seperti pengecekan status dan legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui AppStore maupun Playstore.(APC)