MEDAN – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Rommy Van Boy mengusulkan agar birokrasi dalam pemberian tindakan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan dipangkas. Sehingga tindakan tegas diberikan lebih cepat atau tidak bertele tele. Begitu jarak waktu antara surat peringatan pertama sampai ketiga juga dipersingkat.
Lamanya durasi waktu antara surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga membuat bangunan bermasalah lebih dahulu selesai baru dilakukan penindakan. Parahnya, bangunan bermasalah yang telah selesai dikerjakan tidak dibongkar dan pemilik bangunan enggan mengurus izinnya.
Hal ini disampaikan Politisi Golkar itu menyikapi banyaknya berdiri bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin di Kota Medan saat ini. Tentunya ini sangat berdampak terhadap kebocoran PAD. Persoalan ini sendiri menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Medan
“Birokrasi proses penindakan sekarang ini perlu dipangkas. Terlalu panjang atau lama,” tegas Rommy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa OPD Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, kemarin.
Dia menambahkan, regulasi atau payung hukum seperti itu yang perlu dimiliki oleh Pemko Medan. Baik itu melalui Perwal ataupun Perda. Jadi, untuk penindakan tegas sudah aturannya dan tidak bertele tele. “Begitu bermasalah langsung diberi tindakan. Tidak bisa menunggu sampai peringatan pertama, kedua dan ketiga baru dibongkar,” tambahnya.
Untuk itu, kata Rommy perlu ada aturan baru. Seiring dengan itu, tambah Rommy lagi, pengawasan harus ditingkatkan dan begitu ada bangunan ditemukan tanpa izin, saat itu juga harus ada perintah tegas dari petugas agar pembangunan distop sebelum ada izin. “Dan bila terbukti ada kegiatan supaya dilberikan tindakan atau sanksi tegas,” ungkap Rommy. (FD)