Digrebek! Razia Besar-besaran Gulung Sarang Judi Tembak Ikan dan Dadu di Karo, 29 Orang Diamankan

124

TANAH KARO – Guna membersihkan wilayah dari praktik perjudian, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sarang judi yang beroperasi di jantung Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (8/9/2025).

Operasi gabungan ini berhasil meringkus 29 orang (22 pria dan 7 wanita) dan menyita puluhan barang bukti, termasuk mesin tembak ikan dan uang tunai.

Aksi penindakan ini dipicu oleh laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jl. Letnan Mumah Purba. Berbekal informasi itu, sebanyak 42 personel gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut bergerak cepat untuk membongkar praktik ilegal tersebut.

Barang Bukti yang Disita:
· 6 Unit Mesin Tembak Ikan dengan merek Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak.
· Perlengkapan Judi Dadu lengkap: 4 set cadangan, 1 set tempat dadu, dan 2 terpal lapak.
· Uang Tunai Senilai Rp 5.910.000 yang diduga sebagai modal taruhan dan keuntungan.
· 9 Unit Handphone dan buku cek argo untuk mencatat transaksi.

Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan Kabid Humas Polda Sumut, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi.

“Polda Sumut konsisten menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan. Kami apresiasi peran serta masyarakat dan mengajak untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi ini kunci terwujudnya keamanan dan ketertiban,” tegas Ferry.

Saat ini, ke-29 tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumut. Tim penyidik juga telah memasang garis polisi di TKP dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus, penyitaan lebih lanjut, dan gelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com