Dispora Medan Bahas Konsep Ranperwal Tata Cara Pemungutan Retribusi

270

MEDAN l Dispora Kota Medan menggelar pertemuan dengan praktisi olahraga dan federasi olahraga membahas penyusunan standar operasional prosedur dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi di aula Kantor Dispora, Rabu (6/3/2024).

Selain itu pertemuan ini juga membahas konsep Ranperwal Keolahragaan.

Pertemuan yang dibuka oleh Kadispora, Damikrot ini dihadiri sejumlah Praktisi olahraga dan Federasi Olahraga diantaranya Pengurus KONI Medan, Koni Kecamatan, Askot PSSI, KORMI, Direktur PSMS, serta Perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Damikrot mengatakan, pertemuan ini dilakukan guna membahas penyusunan standar operasional dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi maupun pemakaian kekayaan/aset daerah, dimana Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diundangkan. Selain itu kita juga membahas konsep Ranperwal Keolahragaan.

“Kita gelar pertemuan dengan segenap pengurus olahraga guna memberikan informasi terkait dengan Ranperwal tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi. Tentu jika sudah menjadi Perwal nantinya penggunaan tempat olahraga dan tempat rekreasi maupun aset daerah dibawah kewenangan Dispora Medan akan dikenakan Retribusi Daerah”, jelasnya.

Damikrot berharap para federasi olahraga memahami dan dapat mendukung penuh Ranperwal tentang Tarif Retribusi Daerah Tempat Olahraga dan Rekreasi serta Ranperwal Keolahragaan ini sehingga nantinya akan berdampak baik untuk pembangunan kota Medan kedepannya.

Selanjutnya pertemuan ini juga diisi dengan pemaparan narasumber dari civitas akademik diantaranya Prof Dr Agung Sunanrno dan Dr Suryadi Damanik serta tenaga ahli dari USU, Dr. Victor Lumbanraja. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com