DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No 21 Tahun 2021 Soal Pengangkatan Kepling
MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis meminta seluruh Lurah dan Camat agar tetap mematuhi Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
Hal ini untuk menghindari riak-riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan di tengah masyarakat.
Tanggung Jawab Lurah
“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan di tengah masyarakat, maka Lurah harus bertanggung jawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi,” ujar Reza Pahlevi.
Protes Warga
Pernyataan itu ditekankan Reza saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat⁽¹⁾.
Warga menuding jumlah dukungan warga dimaksud banyak dimanipulasi atau dukungan ganda, bahkan oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.
Pendapat Komisi I
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I, Robi Barus SH, menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum.
“Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Robi.
Validasi Data Dukungan
Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat. (FD)