DPRD Medan Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan Pakai Alat Berat di Petisah Tengah
MEDAN – Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan bangunan mewah yang melanggar izin di Jl S Parman Gg Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, menggunakan alat berat. Pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan meski sudah diperingati.
Peninjauan Lokasi
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, bersama anggota Komisi El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor, meninjau bangunan tersebut pada Selasa (4/2/2025) pagi. Bangunan yang seharusnya hanya 3 lantai RTT, ternyata berbentuk seperti hotel dengan 4 lantai dan basement.
Pelanggaran yang Ditemukan
Selain melanggar jenis bangunan dan jumlah lantai, bangunan tersebut juga melanggar jalur hijau pinggir sungai sekitar 6 meter. Paul meminta Satpol PP untuk menyegel bangunan tersebut dan membukanya kembali setelah pemilik bangunan memperbaiki bentuk bangunan sesuai izin PBG.
Dukungan Terhadap Penertiban
Paul Mei Anton Simanjuntak bersama El Barino Shah dan Antonius mendukung penuh tindakan tegas dari Satpol PP untuk menertibkan seluruh bangunan yang melanggar izin. “Penindakan yang tegas dan pengawasan maksimal akan meningkatkan PAD dari retribusi izin PBG,” tandas El Barino.
Langkah Satpol PP
Mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan yang ikut dalam peninjauan mengatakan segel akan dilakukan segera dan koordinasi dengan Kepling 10 akan dilakukan untuk memantau aktivitas di bangunan. Jika ada kegiatan, harus segera dilaporkan ke Satpol PP.
Kehadiran Pihak Terkait
Peninjauan ini juga dihadiri oleh Kepling, Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP Kota Medan. (FD)