DPRD Medan Murka! Segel Perumahan “Permata Krakatau” Diduga Bodong
MEDAN – Aksi nekat pengembang perumahan town house Permata Krakatau di Jalan Pembangunan 3, Kel Glugur Darat I, Medan Timur, berakhir dengan penyegelan paksa.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, secara tegas memerintahkan Satpol PP untuk menyegel bangunan yang diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tegas ini diambil untuk menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perizinan.
“Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga!” tegas Paul dalam inspeksi mendadak, kemarin.
Kemarahan politisi PDI Perjuangan ini memuncak karena mendapat laporan bahwa pengembang berani “menjual nama” dan bersikap angkuh.
“Dari informasi, pengembang dengan angkuhnya bilang, ‘bawa saja kemari’. Sekarang saya di sini, dia malah tidak berani menampakkan batang hidungnya!” ucap Paul dengan nada tinggi.
Didampingi anggota komisi lainnya, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, Paul menegaskan bahwa pelanggaran ini sangat merugikan negara.
Lailatul Badri menambahkan, plang PBG di lokasi saja tidak ada. Dampaknya, PAD dari retribusi PBG benar-benar bocor. Di lokasi, sempat terjadi ketegangan ketika seorang wanita muda yang mewakili pengembang berdalih bahwa izin telah dimiliki.
Namun, dalih tersebut langsung ditepis oleh Paul. “Anda lengkapi izin. Jangan mengaku-ngaku kenal dengan saya!” hardiknya.
Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang nakal agar menaati peraturan dan tidak mengedepankan sikap “sok kuasa” yang justru merugikan masyarakat dan keuangan daerah. (Rel)