Geger 471 ASN Medan Bolos Kerja! DPRD Minta Sanksi Berat, Tak Cukup Hanya Potong Gaji

130

MEDAN – Gelombang kemarahan menerpa jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya, sebanyak 471 pegawai negeri tersebut tercatat membolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk kantor, Rabu (25/3/2026), usai libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Menurutnya, tindakan 471 ASN ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi telah “menciderai hati rakyat.”

“Kita sangat miris. Apakah libur satu minggu masih belum cukup untuk mereka? Ini adalah bentuk ketidakdisiplinan yang harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan,” tegas Robi Barus yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan tersebut.

Politisi ini menyoroti ironi yang terjadi di tengah masyarakat. Di saat pegawai swasta hanya menikmati libur satu hingga dua hari, para abdi negara yang digaji dengan uang rakyat justru dengan sengaja memperpanjang masa liburan mereka.

Baca Juga : Tancap Gas! Rico Waas Gebrak ASN Pasca Lebaran: Pembangunan Berbasis Data hingga Aktifkan 2.001 Poskamling

“Apa mereka tidak malu? Ribuan pekerja swasta sudah bekerja keras, sementara ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat malah memilih bolos. Ini melukai hati rakyat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Oleh karena itu, Robi Barus mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memberikan sanksi yang jauh lebih tegas daripada sekadar teguran atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen yang selama ini menjadi hukuman standar.

“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya dihukum ringan. Beri mereka sanksi yang memberikan efek jera, misalnya penundaan kenaikan pangkat atau golongan. Ini penting agar kejadian yang terus berulang setiap tahun ini tidak terulang lagi. Tegaslah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan data tersebut. Dari total sekitar 23.000 ASN, 93 persen atau 20.883 orang hadir dalam apel.

Namun, 471 orang terpantau mangkir tanpa alasan jelas, sementara ratusan lainnya memiliki alasan seperti cuti, sakit, atau tugas luar.

Subhan memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, mulai dari pernyataan terbuka secara moral hingga hukuman disiplin ringan dan pemotongan TPP.

Namun, desakan dari DPRD kini terus bergulir agar hukuman yang diberikan memiliki efek gentar yang lebih panjang.

Kejadian ini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Wali Kota Medan yang baru. Akankah hanya sekadar teguran, atau sanksi berat yang ditunggu-tunggu publik untuk memberikan efek jera? Publik kini menanti langkah tegas agar kebiasaan buruk ini tak lagi terulang setiap tahunnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com