Drama Kejar-kejaran Maut di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Terkapar Usai Tabrakan

321

MEDAN — Sebuah peristiwa nahas yang berlangsung di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu malam (18/10/2026) ternyata menyimpan drama yang jauh lebih menegangkan dari sekadar laporan penembakan.

Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap fakta mengejutkan aksi keji ini berakhir dengan drama kejar-kejaran maut yang membuat para pelaku terkapar di jalanan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga rentetan tanya. Kapolda Sumut melalui Dirreskrimum, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026), mengungkap kronologi yang penuh intrik.

Semua bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Merasa terancam, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Tanpa ragu, Donny pun meluncur ke lokasi bersama rekan-rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti oleh rombongan sepeda motor.

Baca Juga : Penjaga Kebun di Langkat Jadi Otak Pembunuhan, Korban Dibacok & Ditembak Senapan Angin

Namun, situasi berubah drastis saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo. Dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) diduga kuat memepet mobil korban. Tanpa basa-basi, aksi penembakan pun terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Kombes Cornelis.

Tembakan yang dilepaskan AAL mengenai tubuh Donny dan berakibat fatal. Nyawanya tak tertolong. Seorang penumpang, Indra Wijaya, juga menjadi korban dengan luka tembak di paha kiri.

Drama Kejar-kejaran dan Akhir yang Tragis

Ironisnya, upaya kedua tersangka untuk melarikan diri justru berakhir antiklimaks. Usai melepaskan tembakan, DAC dan AAL tancap gas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Namun, mungkin karena panik atau jalanan yang licin, sepeda motor mereka justru bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Kejadian ini sontak menjadi sorotan. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Penyelidikan juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berhasil mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu sepeda motor Honda Beat Street.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polda Sumut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumut masih mendalami motif di balik peristiwa ini. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan serta peran masing-masing tersangka.

Apakah ada aktor intelektual di balik layar? Masyarakat pun menanti kelanjutan kasus ini. Yang jelas, drama Tanjung Morawa telah membuka tabir bahwa di balik sebuah laporan penembakan, tersimpan kisah kejar-kejaran maut yang berakhir tragis. (FD)