Dua Kepala Sekolah SD Negeri di Langkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Penerimaan PPPK

307

MEDAN – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat sebagai tersangka terkait dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua kepala sekolah yang ditetapkan tersangka tersebut yakni, Awaludin Kepala SDN 055975 Pancur Ido dan Rahayu Ningsih Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi krnguhgkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024).(FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com