Dua Tersangka Narkoba Diamankan Polrestabes Medan dalam Operasi Penyamaran
MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus transaksi sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, pada Selasa (13/5/2025) malam.
Kedua tersangka, Irfan (49) dan Erlius Gulo alias Erik (37), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Identitas Tersangka
1. Irfan (49), warga Jalan Kelambir V, Gang Sejahtera, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
2. Erlius Gulo alias Erik (37), warga Jalan Suka Dono, Gang Germinia, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pasal yang Dijerat
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan
– 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,05 gram.
– 2 ponsel genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dalam transaksi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendapatkan laporan bahwa Irfan sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Karya VII.
Pada Selasa malam, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Irfan kemudian menghubungi seorang bernama Rio melalui telepon untuk memesan 1 gram sabu. Rio menyatakan bahwa Erlius Gulo yang akan mengantarkan barang tersebut.
Tak lama kemudian, Erlius tiba di lokasi dan hendak menyerahkan 1 plastik klip sabu seberat 1,05 gram kepada Irfan. Petugas segera bergerak dan berhasil menangkap Erlius. Sementara itu, Irfan sempat berusaha kabur, namun akhirnya diamankan.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, Erlius mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah Rio untuk mengantar sabu kepada Irfan. Sementara itu, Irfan mengaku sebagai perantara yang memesan sabu dari Rio untuk dijual kembali ke “pembeli” (yang ternyata petugas penyamar).
Modus Operandi
– Irfan berperan sebagai perantara antara Rio dan pembeli.
– Erlius Gulo bertindak sebagai kurir pengantar sabu dari Rio ke Irfan, dengan imbalan berupa sabu dari Rio.
Proses Hukum
Kedua tersangka telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Rio, yang diduga sebagai bandar dalam jaringan ini. (FD)