Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, 2 Residivis Diamankan Saat Hendak Kabur Keluar Kota

260

MEDAN – Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang residivis akibat mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Kedua residivis yang diamankan yakni, H alias Ucok (40) dan R (40), keduanya warga Medan Sunggal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan kedua residivis tersebut bermula dari personel Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba jenis ekstasiyang dilakukan kedua pria tersebut pada Sabtu, 6 Januari 2024 kemarin.

Dari informasi yang ada, penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku. Namun, keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan personel polisi.

“Personel kita langsung sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Hadi menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Dia menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan. “Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru,” pungkasnya.(KM)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com