Gara-gara Izin Mangkrak, DPRD Medan Suruh Segel Tempat Cuci Mobil

MEDAN – Bangunan tempat cuci mobil (doorsmeer) di Jalan H Adam Malik, Sei Agul, Medan Barat, resmi ditutup paksa. Tindakan ini dilakukan setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan mendapati bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki izin dan telah melanggar peringatan tertulis sebelumnya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, secara tegas memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

“Kita minta segel bangunan karena izin apa pun tidak ada. Dan sudah jelas mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, segera diambil tindakan,” tegas Paul saat peninjauan lapangan, kemarin.

Paul didampingi anggota komisi, Ahmad Affandi, menekankan bahwa pembiaran hanya akan merugikan negara.

“Jangan terus dilakukan pembiaran. Harus ada tindakan tegas agar PAD dari retribusi PBG tidak bocor,” tambahnya.

Satpol PP Langsung Bertindak
Perintah dari DPRD ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Medan yang diwakili oleh Irvan Lubis. Di lokasi, Irvan segera memerintahkan Steven, pemilik bangunan, untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan.

“Tolong jangan ada lagi kegiatan sebelum memiliki izin,” perintah Irvan kepada Steven.

Pemilik Bangunan Dicatut Nama Anggota DPRD Sumut
Konflik memanas ketika Steven berdalih bahwa perizinannya sedang diurus oleh seorang bernama Juandi. Saat dikonfirmasi via telepon, Juandi mengaku bahwa izin masih diproses.

Namun, yang membuat anggota DPRD geram, Juandi dengan mudah mencatut nama anggota DPRD Sumut, H. Subandi, dengan mengklaim bahwa mereka adalah teman.

“Anda jangan bawa-bawa nama anggota DPRD Sumut. Di sini anggota DPRD Medan, lengkapi saja izin!” sahut Paul yang tampak marah.

Paul kemudian mengingatkan semua pihak yang hadir, termasuk pemilik bangunan, untuk menaati aturan.

“Segel dulu bangunan ini. Sampai izin semua keluar, silahkan lanjutkan pembangunan,” pungkasnya menegaskan. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com