Gereja di Lau Bakeri Dirusak dengan Beko, Jemaat Laporkan Pelaku ke Polisi
MEDAN – Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, dikejutkan dengan aksi perusakan tempat ibadah mereka. Tidak hanya merusak, pelaku bahkan menggali lubang besar di halaman gereja agar jemaat tidak bisa masuk.
Pendeta Josia Surbakti yang mendapat kabar dari jemaatnya, Diana Ginting, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada Rabu (29/1/2025) sore.
Menurut keterangan Pendeta Josia, kejadian ini pertama kali diketahui oleh Diana Ginting. Ia melihat pagar gereja sudah di las dan halaman gereja digali selebar sekitar 2 meter.
“Saya sedang berada di Kabanjahe ketika mendapat telepon dari jemaat, bahwa halaman gereja sudah digali menggunakan alat berat pelaku,” ujar Josia.
Tidak percaya dengan kabar tersebut, Josia meminta Diana melakukan panggilan video. Setelah melihat kondisi gereja yang rusak, ia langsung bergegas menuju Desa Lau Bakeri.
Setibanya di lokasi, Josia bersama jemaat memeriksa rekaman CCTV gereja. Hasil rekaman menunjukkan ada lima orang pelaku yang melakukan aksi perusakan sekitar pukul 22.00 WIB menggunakan alat berat beko kecil.
Josia awalnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutalimbaru, tetapi diarahkan untuk membuat laporan langsung ke Polrestabes Medan.
Pendeta Josia mengungkapkan bahwa pelaku diduga bernama IG dan kawan-kawannya. Mereka diduga sudah mengusik gereja ini sejak tiga tahun terakhir. Mereka mengklaim tanah tempat gereja berdiri adalah milik mereka.
“Sudah bertahun-tahun mereka mengganggu ibadah kami. Pelaku sering menghidupkan musik dengan volume sangat keras saat kami beribadah, padahal jarak gereja dengan rumahnya hanya sekitar dua meter,” kata Josia.
Ia juga menceritakan bahwa pada 15 Januari 2023, IG bahkan masuk ke dalam gereja dan menduduki kursi pendeta bersama istri dan anaknya. Setelah kejadian tersebut, gereja memasang CCTV untuk mengantisipasi gangguan lebih lanjut.
Pendeta Josia menegaskan bahwa gereja memiliki dokumen kepemilikan yang sah. “Kami punya surat hibah yang ditandatangani ahli waris, serta keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tegasnya.
Meskipun merasa dirugikan, Josia meminta jemaatnya tetap tenang dan tidak bertindak anarkis. Namun, jika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti, ia berencana membawa kasus ini ke Polda Sumut atau bahkan ke pusat.
“Kami serahkan kasus ini ke hukum, tapi kalau tidak ada tindakan, kami akan bawa ke tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.(FD)