Gudang Vape Berisi Narkoba di Apartemen Medan Digerebek Polisi, 2 Pria Diamankan + 294 Pcs Ice Biru dan 74 Happy Five

114

MEDAN – Sepak terjang gudang vape beracun di jantung Kota Medan akhirnya terbongkar! Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, Jumat (1/5) dini hari.

Lokasi itu ternyata bukan sekadar tempat tinggal biasa, melainkan pusat penyimpanan vape yang mengandung narkoba jenis baru.

Dari operasi senyap itu, petugas mengamankan dua pemuda: FS (25) dan DH (26). Barang bukti yang disita mencengangkan – 294 pcs vape dengan kandungan narkoba merk “Ice Biru” dan 74 butir pil happy five. Semua disimpan rapi di dua kamar dalam satu unit apartemen.

“Kedua kamar itu khusus dijadikan gudang. Mereka sangat terorganisir,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Penggerebekan berawal dari transaksi mencurigakan di Jalan Kolam, Medan Area. Polisi yang tengah memantau peredaran narkoba jenis baru dalam kemasan vape, menangkap FS dan DH lengkap dengan 15 vape Ice Biru. Interogasi cepat membawa tim ke apartemen mewah yang ternyata menjadi markas besar mereka.

Baca Juga : DPRD Sumut Dukung Larangan Vape Ber-Narkoba, Ikhwan Ritonga Usul Edaran Gubernur Dulu Sebelum Perda

Modus operandi licik, vape biasa disulap menjadi alat hisap racun. Kandungan narkoba dalam cairan vape sulit dideteksi awam, tapi mematikan. Polisi menduga jaringan ini sudah beroperasi cukup lama, menargetkan anak muda dan kalangan urban yang mengira vape sekadar gaya hidup.

“Jangan tertipu. Vape berisi narkoba efeknya bisa fatal: halusinasi berat, henti napas, bahkan kematian,” tegas Kompol Rafli.

Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan. Jaringan ini ternyata memiliki otak di balik layar: seorang pengendali berinisial JD. Statusnya kini DPO (Daftar Pencarian Orang) Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Kami masih kejar JD. Dia yang mengatur pasokan dan perintah ke FS serta DH. Tim masih bekerja di lapangan, mohon doa masyarakat,” pungkas Rafli.

Apa yang disita?
· 294 vape narkoba merk Ice Biru
· 74 butir pil happy five
· 2 unit apartemen di kawasan Medan Area
· Uang tunai hasil transaksi (masih didata)

Ancaman hukuman: Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Warga Medan diimbau segera melapor jika melihat transaksi vape mencurigakan atau aktivitas aneh di apartemen/kos-kosan terdekat. Vape ilegal berisi narkoba bisa menyamar sebagai produk biasa dengan bau buah atau permen.

Update kasus ini akan terus disampaikan Polrestabes Medan. Pantau terus kanal resmi dan media sosial Satresnarkoba. Satu pelaku masih buron. Bantu sebarkan agar jaringan ini putus sampai ke akar! Jangan coba-coba! Vape isinya racun, bukan gaya hidup. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com