Jerat Judol Makin Licin, Generasi Muda Diburu Lewat Media Sosial

421

MEDAN – Judi online (judol) masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Modus penyebarannya kini tidak hanya melalui situs atau iklan terang-terangan, tetapi semakin menyusup ke ruang media sosial melalui komentar spam, akun palsu, tautan promosi hingga konten yang dikemas menyerupai aktivitas digital biasa.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan pola baru berupa serangan terorganisasi yang menggunakan bot otomatis untuk membanjiri kolom komentar akun dengan jumlah interaksi tinggi. Sepanjang Januari-Juni 2026, Komdigi mencatat lonjakan 128 persen komentar spam promosi judi online dibandingkan rata-rata temuan periode tersebut.

Modus tersebut tidak berhenti pada satu platform. Komdigi menyebut operasi spam judol telah menyebar ke Instagram, TikTok, Facebook, X dan YouTube. Bahkan, influencer serta kreator konten daerah mulai menjadi sasaran penyebaran promosi.

Baca Juga: Skandal Judol & Narkoba Mengintai ASN Medan! Anggota DPRD Saipul Bahri Minta Inspektorat Bertindak Tebas Tanpa Ampun

Cara kerjanya relatif sederhana. Bot atau akun tidak autentik menyebarkan komentar berisi ajakan bermain, tautan, maupun kata-kata yang mengarahkan pengguna ke layanan judi. Komentar tersebut dapat muncul pada unggahan yang sedang ramai sehingga terlihat seperti bagian dari percakapan biasa.

Modus lain juga muncul dengan mengemas aktivitas taruhan sebagai layanan digital atau prediction market. Komdigi menegaskan taruhan menggunakan uang terhadap hasil suatu peristiwa tetap termasuk judi online meskipun dikemas menggunakan teknologi blockchain atau aset kripto.

Ancaman ini semakin serius karena anak dan remaja menjadi kelompok yang rentan terpapar. Komdigi pada Mei 2026 menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Paparan judol tidak hanya berisiko menguras uang. Pemerintah juga menyoroti dampaknya terhadap ekonomi keluarga, hubungan sosial dan masa depan anak.

 

Cara Menghindari Jerat Judi Online

 

Langkah pertama adalah jangan mengklik tautan promosi judol, termasuk tautan yang muncul di kolom komentar, pesan pribadi, grup percakapan atau akun yang tidak dikenal.

 

Jika menemukan komentar atau akun yang menawarkan permainan dengan iming-iming keuntungan cepat, jangan membalas, membagikan atau berinteraksi. Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran promosi judol.

 

Pengguna media sosial juga perlu berhati-hati terhadap tawaran seperti “modal kecil, menang besar”, “bonus pendaftaran”, “deposit murah”, atau “pasti menang”. Janji keuntungan cepat merupakan salah satu pola yang dapat digunakan untuk menarik pengguna masuk ke dalam ekosistem perjudian.

 

Langkah berikutnya adalah blokir dan laporkan akun atau konten yang mempromosikan judi online. Jangan menyimpan atau meneruskan tautannya dengan alasan sekadar ingin melihat.

 

Bagi orang tua, pengawasan terhadap aktivitas digital anak juga penting. Pemerintah mengingatkan agar anak tidak menggunakan akun media sosial milik orang tua, kakak atau anggota keluarga lain untuk mengakses platform yang belum sesuai usia.

 

Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak. Jika anak tiba-tiba meminta uang tanpa alasan jelas, sering beraktivitas di ponsel secara sembunyi-sembunyi, atau menunjukkan perubahan perilaku setelah berinteraksi dengan konten digital, kondisi tersebut layak diperhatikan tanpa langsung menghakimi.

 

Pemerintah kini tidak hanya mengejar situs judi online. Komdigi bersama OJK, Bank Indonesia, perbankan dan aparat penegak hukum juga membidik aliran dana serta jaringan yang menopang operasional judol.

 

Pada akhirnya, cara paling aman menghadapi modus judol adalah tidak memberi ruang sejak awal. Jangan klik tautan, jangan mencoba karena penasaran, jangan percaya janji keuntungan cepat dan segera blokir akun yang menawarkan perjudian.

Sebab, ketika pengguna sudah masuk ke dalam permainan, persoalannya bukan lagi sekadar soal kalah atau menang, tetapi bagaimana menghentikan siklus yang dapat menyeret uang, waktu dan kehidupan sosial. (RS)