Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Penipuan

MEDAN – Herny Tanjung (51) istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang meminta Polda Sumut mengusut kembali kasus penipuan yang dialaminya.

Kasus yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada 2021 sempat di SP3 kan tanpa alasan yang jelas.

Permohonan Herny Tanjung
Laporan polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut dihentikan penyidik, menyebabkan Herny dan keluarganya mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya,” ujar Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).

Harapan Tertangkapnya Pelaku
Herny berharap pelaku penipuan bernama Rifwan bisa segera ditangkap dan diproses hukum. Sejak 2019, Rifwan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp230 juta yang diberikan Herny.

“Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan,” harap Herny.

Kronologi Penipuan
Penipuan bermula saat Rifwan menemui Herny pada 2019, mengaku membutuhkan biaya untuk membeli kapal. Herny memberikan pinjaman secara bertahap, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Rifwan berjanji mengembalikan pinjaman setelah kapal menghasilkan, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan meskipun kapal sudah dijual.

Laporan ke Polres Madina
Karena merasa dibohongi, Herny melaporkan kasus ini ke Polres Madina pada 6 November 2021. Setelah melapor dan menyerahkan semua bukti, kasusnya dihentikan oleh Polres Madina. Merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Permohonan Gelar Perkara
Surat permohonan gelar perkara khusus diserahkan oleh abang Herny, Irwan Suherman, kepada penyidik Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Herny berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com