Kadis Kesehatan Langkat Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Obat 2023
LANGKAT – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Juliana, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan obat dan barang medis pakai habis (BMPH) Tahun Anggaran 2023. Klarifikasi tersebut disampaikannya di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Kamis (3/7/2025).
Dalam pernyataannya, Juliana menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan obat dan BMPH telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta ketentuan teknis lainnya. Setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, telah mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Terkait realisasi belanja barang yang disebutkan hanya mencapai 57,89 persen dari pagu anggaran, Juliana menjelaskan bahwa hal itu bukan indikasi penyimpangan, melainkan merupakan hasil penyesuaian terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal dan kebutuhan layanan kesehatan. Sisa anggaran yang tidak terpakai berasal dari efisiensi serta perubahan kebutuhan berdasarkan data penggunaan layanan.
Mengenai isu kelangkaan obat di fasilitas kesehatan, ia menerangkan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis seperti keterlambatan pengiriman dari pihak penyedia, keterbatasan jenis obat dalam sistem e-katalog nasional, serta perubahan kebutuhan obat akibat perkembangan kasus penyakit di lapangan. Meski begitu, Dinas Kesehatan terus berupaya melakukan pembenahan dalam hal distribusi dan koordinasi untuk memastikan ketersediaan obat di seluruh fasilitas kesehatan.
Juliana juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Kesehatan yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan rutin, yang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Ia menyayangkan isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membentuk opini publik tanpa bukti konkret. Selain itu, media yang bersangkutan disebut tidak melakukan konfirmasi atau meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan sebelum mempublikasikan berita, yang mengurangi objektivitas dan kredibilitas pemberitaan.
Menanggapi tudingan adanya hubungan khusus antara pejabat Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, Juliana menyatakan bahwa hal itu merupakan asumsi yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi.
Di akhir keterangannya, Juliana menyampaikan harapan agar media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, objektif, dan berdasarkan data valid. Ia juga menegaskan komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.(RS)