Kapolrestabes Medan Musnahkan Belasan Ribu Pil Ekstasi

243

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dan jajaran musnahkan belasan ribu butir ekstasi hasil penggrebekan kampung narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Patriama Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024).

Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dalam kamar nomor 0325, Apartemen Reiz Condo Medan.

“Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku,” ucap Kombes Teddy Marbun.

Ketiga tersangka yakni berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.

“Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni, ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti narkoba tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba. Sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

“Jangan coba – coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” jelasnya.

Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
“Jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan,” tuturnya.

Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com