Misteri Kematian Gajah Ratna di Rahmat Zoo: JGN Aceh Desak Investigasi Terbuka, Tiga Gajah Lain Terancam
BANDA ACEH – Hingga lebih dari sebulan pasca meninggalnya Gajah Sumatera betina bernama Ratna di Rahmat Zoo and Park, Deli Serdang, publik masih dibiarkan dalam gelap.
Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh mendesak otoritas terkait segera membuka seluruh data medis dan hasil investigasi kematian satwa dilindungi tersebut.
Ratna ditemukan mati pada 7 Januari 2026. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara maupun pihak pengelola kebun binatang ihwal penyebab pasti kematiannya.
“Kami berduka. Tapi duka ini tidak boleh menghalangi hak publik untuk tahu,” ujar Ketua JGN Aceh, Fauzul Munandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Menurut data yang dihimpun JGN, Ratna sebelumnya dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS). Hasil pemeriksaan darah yang sempat dilakukan menunjukkan indikasi kuat gagal ginjal akut.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan terhadap tiga gajah lain di lokasi yang sama Lia, Uli, dan Poppy yang dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan.
Dalam dunia medis veteriner, edema dapat menjadi sinyal gangguan sistemik pada ginjal, jantung, maupun hati. Fauzul menjelaskan bahwa secara fisiologis, gagal ginjal kronis dapat memicu kerusakan organ lain melalui mekanisme organ cross-talk, yang berdampak pada metabolisme tubuh secara keseluruhan.
“Karena itu penting dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan hasilnya dibuka seluas-luasnya. Jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.
JGN juga menerima informasi bahwa uji laboratorium terhadap sampel air di lingkungan kebun binatang telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, tidak satu pun dokumen resmi yang dipublikasikan.
Padahal, jika terbukti ada pencemaran, maka akan membuka fakta baru soal kelalaian sistemik dalam pengelolaan satwa dilindungi.
Lebih dari sekadar kematian seekor gajah, kasus Ratna menjadi ujian kredibilitas bagi para pemangku kebijakan konservasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas mengatur kewajiban pengelola terhadap satwa dilindungi.
Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi legitimasi bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi, khususnya menyangkut kepentingan umum dan lingkungan hidup.
JGN bersama jurnalis serta pegiat satwa Sumatera telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada BBKSDA Sumut dan manajemen Rahmat Zoo. Namun, tidak ada respons substansial yang diterima.
“Kami tidak meminta hal yang aneh. Hasil nekropsi, surat keterangan kesehatan tiga gajah yang masih sakit, dan hasil uji air. Itu dokumen dasar yang seharusnya tersedia dan dapat diakses publik,” ujar Fauzul.
Ia menekankan, kematian Ratna tidak boleh berhenti sebagai berita duka semata. Kasus ini harus menjadi momentum mendorong tata kelola kebun binatang yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan satwa, bukan sekadar komoditas hiburan.
JGN mendesak investigasi independen lintas lembaga, termasuk keterlibatan akademisi dan organisasi konservasi yang kredibel. Publikasi temuan secara terbuka dinilai sebagai satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ratna mungkin telah pergi. Tapi jika kematiannya tidak diusut tuntas, bukan tidak mungkin nasib serupa menanti Lia, Uli, Poppy, dan puluhan satwa lain yang tak bisa bersuara. Kini, semua tergantung pada keberanian otoritas membuka tabir misteri itu. (Rel)