KPK Ultimatum Pengguna Tanah Aset Daerah Tanpa Izin: Berpotensi Korupsi dan Bisa Dipidana

326

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum keras kepada pihak ketiga yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah tanpa izin resmi.

Praktik tersebut dinilai melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga berujung pidana korupsi.

Hal itu ditegaskan Uding Juharudin dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Ia menyatakan, tanah milik pemerintah daerah merupakan bagian dari BMD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap pemanfaatan wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan pejabat berwenang,” tegasnya.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan BMD meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan.

Aturan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Artinya, pemanfaatan tanah daerah oleh pihak ketiga hanya dapat dilakukan melalui skema sah seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau mekanisme lain yang diatur undang-undang. Tanpa izin dan tanpa perjanjian resmi, penggunaan aset dinilai ilegal.

KPK menilai praktik pemanfaatan tanah daerah tanpa dasar hukum yang jelas berisiko besar.

Pemerintah daerah bisa kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD), menghadapi sengketa hukum, hingga kesulitan menertibkan aset yang telah dikuasai secara fisik.

“Jika pemanfaatan dilakukan tanpa prosedur sah dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujar Uding.

Lebih jauh, ia menegaskan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau adanya pihak yang diuntungkan secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara, maka kasus tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memberikan atensi serius terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Seluruh pihak ketiga yang saat ini memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tidak, konsekuensinya tegas: penertiban, penghentian pemanfaatan, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana.

“Setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme resmi dan perjanjian sah. Tidak ada toleransi untuk praktik yang melanggar aturan,” tegasnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com