Kemenangan Hukum dan Hati Nurani: 21 Warga Belawan Diberi Kesempatan Kedua Berkat Keadilan Restoratif

139

BELAWAN – Satu terobosan dalam penegakan hukum yang memadukan keadilan, kemanusiaan, dan harmoni sosial terjadi di Belawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam berbagai kasus pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Momen bersejarah ini dimungkinkan berkat kelapangan hati dan keikhlasan korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang bersedia memaafkan.

Acara pelepasan yang dipimpin langsung oleh Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Proses Seleksi Ketat dan Berlapis
Kajari Samiaji Zakaria menegaskan bahwa RJ bukanlah jalan pintas. Proses ini melalui tahapan yang sangat selektif dan transparan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban. Ini bukan pemberian yang instan,” tegas Samiaji.

Proses diawali dari pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat yang berhasil mendamaikan PT ARB, para tersangka, dan keluarga. Selanjutnya, permohonan RJ harus melalui “uji kelayakan” yang ketat di Kejati Sumut dan bahkan presentasi akhir di hadapan Pejabat Sementara Jaksa Agung Muda (Plh Jampidum) di Kejaksaan Agung.

Dari 24 orang yang diajukan, hanya 21 yang disetujui. Tiga orang lainnya gagal karena berstatus residivis (pelaku pengulangan tindak pidana), yang melanggar syarat formal RJ. “Ini Adalah Kemenangan Kemanusiaan”

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyebut momen ini sebagai sebuah kemenangan yang bermakna ganda.

“Hari ini kami menyaksikan bahwasannya kita tidak hanya merayakan tentang kemenangan hukum. Tapi, ini juga adalah kemenangan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi keikhlasan PT ARB, menekankan bahwa tanpa niat baik dari korban, proses perdamaian mustahil terwujud.

“Ini terjadi karena ada kelapangan hati dari PT ARB. Kalau PT ARB tidak mau, ini tak mungkin bisa terjadi,” tutur Rico.

Pesan Tegas untuk Kesempatan Kedua
Baik Kajari maupun Wali Kota Medan memberikan pesan tegas kepada 21 warga yang dibebaskan.

Samiaji Zakaria berpesan, “Kesempatan ini sebagai langkah introspeksi diri. Tidak boleh kembali melakukan perbuatan melawan hukum.”

Sementara Wali Kota Rico Waas mengingatkan, “Ini adalah kesempatan kedua. Jangan disia-siakan. Kami akan tetap memantau bagaimana para tersangka yang akan kembali ke masyarakat.”

Keberhasilan RJ ini disebutkan sebagai buah dari sinergi yang solid antara Kejari Belawan dan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan hukum yang pro-keadilan dan pro-rakyat di wilayah Medan Utara. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com