Kepala BKD dan PSDM Kota Medan: Tak Ada PHK Massal November Ini

471

MEDAN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko Medan akhir November ini.

Pemberitahuan ini menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru. Dalam undang undang tersebut tidak pemutusan hubungan kerja.

“Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. pemerintah, termasuk Pemko Medan memperhatikan nasib tenaga honorer. Pemerintah mengakui PHL memiliki peran dan kontribusi penting dalam instansi pemerintahan.

“Kami, Pemko Medan bersyukur, bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL,” sebutnya.

Salah satu bentuk perhatian itu, tambahnya adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya formasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Dia menyebutkan, saat ini 2023 Pemko Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga kesehatan dan guru.

Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi pasca sanggah dan akan mengikuti seleksi kompetensi/ujian CAT (Computer Assisted Test).(KM)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com