Ketua Komisi 4 DPRD Medan Usir Perwakilan Dinas Perkimcikataru: “Tinggalkan Ruangan Ini!”
MEDAN – Suasana ruang rapat Komisi 4 DPRD Medan memanas bagaikan minyak di atas wajan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk membahas pengaduan PT Sumo, perusahaan pemilik reklame di Jalan Zainul Arifin, berubah menjadi panggung kemarahan para wakil rakyat.
Ketua dan anggota Komisi 4 tak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka terhadap Dinas Perkimcikataru (Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang) Kota Medan.
Pemicu amarah itu adalah ketidaksiapan Hafis, perwakilan Dinas Perkimcikataru yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan. Ia dianggap tidak menguasai persoalan dan gagal memberikan penjelasan saat dicecar pertanyaan terkait penertiban reklame milik PT Sumo.
Dalam RDP tersebut turut hadir Riza, pengelola reklame, yang mengadu bahwa penertiban yang dilakukan pihak dinas dinilai tanpa landasan jelas.
“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini? Kehadiran Anda mewakili Kepala Dinas Perkimcikataru. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban?” cetus Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, dengan nada tinggi.
Tegasnya, karena Kepala Dinas berhalangan hadir, sepatutnya perwakilan yang dikirim mampu menjawab semua persoalan yang dibahas.
“Kami mengundang kalian secara resmi. Tentu bisa mengambil keputusan, apalagi memberikan penjelasan. Lama-lama kalian tidak menghargai lembaga ini,” sambung Paul dengan kekecewaan yang meluap.
Sikap serupa bahkan lebih keras dilontarkan El Barino Shah, SH, MH, anggota Komisi 4. Ia mempertanyakan jabatan Hafis di dinas tersebut. Setelah mengetahui bahwa Hafis hanyalah seorang ketua tim pengawas, El Barino naik pitam.
“Kenapa selaku Ketua Tim Pengawasan tidak bisa jawab? Silahkan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa jawab!” hardik El Barino dengan suara menggema di seluruh ruangan.
“Kami harapkan, saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa menjawab persoalan yang terjadi di lapangan. Jangan asal kirim orang!”
Anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution, turut menyampaikan catatan penting. Ia mengingatkan agar ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang menghadiri RDP harus mampu memberikan keterangan dan solusi konkret, bukan sekadar menjadi peserta pasif.
“Masalah tidak boleh berlarut-larut. Ke depan, OPD harus mampu memberikan solusi sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” papar Edwin.
Ia menekankan bahwa iklim investasi yang kondusif sangat bergantung pada responsivitas dan profesionalisme aparatur.
Kegagalan Hafis dalam memberikan penjelasan menyebabkan RDP tersebut ditunda. Nasib PT Sumo dan status reklamenya masih menggantung tanpa kejelasan. Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, berkomunikasi via telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru, John Ester Lase.
RDP akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan harapan pihak dinas hadir dan siap memberikan jawaban serta solusi.
Insiden ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat anti-korupsi, pengusaha, dan masyarakat Medan.
Viral di media sosial dengan tagar #DPRDMedan dan #ReklameMedan. Publik pun bertanya-tanya, siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab di Dinas Perkimcikataru?
Apakah kali ini pemerintah kota serius membenahi birokrasinya, atau akan kembali menjadi komedi prosedural?
Satu hal yang pasti: DPRD Medan tidak main-main. Mereka siap membongkar setiap persoalan yang menghambat pembangunan dan investasi di Kota Medan.
Rapat susulan 19 Mei mendatang akan menjadi ujian kredibilitas bagi Kepala Dinas Perkimcikataru. Pantau terus!
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesiapan aparatur dalam setiap forum resmi. Warga Medan berhak mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum dari dinas-dinasnya. (FD)