Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sudah 20 Kali Beraksi di Medan & Deli Serdang

94

MEDAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Medan dan Deli Serdang akhirnya terungkap setelah Tim Elite Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Polda Sumut turun tangan.

Tim yang kerap dijuluki “hantu bagi pencuri” ini berhasil meringkus dua residivis yang sudah 20 kali beraksi dalam kurun waktu hanya satu bulan!

Kedua tersangka adalah EFL (33) warga Patumbak dan DK (23) warga Tembung. Status residivis melekat pada keduanya artinya mereka sudah bolak-balik penjara tapi tetap kembali mencuri. Modus andalan? Kunci huruf T yang mampu membobol kunci kontak motor dalam hitungan detik.

Pengungkapan dimulai dari empat laporan korban sepanjang April–Mei 2026. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, langsung memerintahkan personel MIT Jatanras memburu pelaku yang sempat viral di media sosial berkat rekaman CCTV.

Hasilnya, EFL ditangkap di Jalan Polonia, depan Asrama Angkatan Udara, pada Sabtu (16/4/2026) pukul 15.00 WIB. Sedangkan DK diringkus dari Jalan SM Raja, Medan, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Baca Juga : Ironi Pelajar 17 Tahun di Sunggal: Jadi Kurir Curanmor Demi Duit Rp2,4 Juta, Motor Korban Ludes Dijual ke Penadah

“Keduanya mengaku sudah 20 kali beraksi. Lokasi favorit mereka: area parkir klinik, warnet, hingga teras rumah kos,” ujar Kombes Ricko, Senin (18/5/2026).

Daftar aksi terbaru mereka:

· Mencuri motor Yasokhi Hulu di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Medan (16/4/2026)
· Kaburkan motor Erick William Geovani dari depan warnet di Jalan RA Kartini, Lubuk Pakam (9/5/2026)
· Gasak motor Kezia Agatha Aggrayni dari teras rumah kos di Deli Serdang
· Serta aksi terakhir di wilayah hukum Polsek Medan Tembung

Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa aksi kedua pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV. EFL terekam di tiga lokasi, DK di empat lokasi.

“Dari tangan mereka kami sita dua unit motor hasil curian, pakaian, rekaman CCTV, uang tunai, dan kunci letter T,” beber Kompol Jama.

Kedua tersangka kini ditahan di Dit Reskrimum Polda Sumut. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara menanti mereka. Meski sudah ditangkap, polisi mengimbau masyarakat tetap waspada: gunakan kunci ganda, parkir di tempat ramai, dan pasang GPS tracker.

“Jangan remehkan residivis. Mereka sudah ahli. Tapi kami lebih ahli memburu mereka,” tegas Kombes Ricko. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com