Dikejar Polisi hingga Hutan Sawit Jambi, Begal Angkot Morina 81 Dibekuk
MEDAN – Personel Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku begal sadis di angkutan kota (angkot) Morina 81 yang viral di media sosial. Aksi brutal mereka membuat sejumlah penumpang perempuan terluka.
Kedua pelaku ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan publik setelah video penumpang melompat dari angkot yang melaju kencang di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan atas instruksi langsung Kapolda Sumut menyusul keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan tersebut.
“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
Polisi menyebut SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.
Sementara EN yang merupakan sopir serap angkot Morina 81 diduga membantu aksi dengan mempercepat kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.
“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” katanya.
Dalam aksi tersebut, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua handphone serta mengalami patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot.
Sedangkan Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki setelah melompat menyelamatkan diri.
Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap SLS yang melarikan diri ke area perkebunan sawit di Kabupaten Tebo.
Tim gabungan Polda Sumut melakukan pengejaran hingga ke lokasi terpencil yang membutuhkan perjalanan sekitar lima jam dari jalan utama.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ungkap Ferry.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang, pakaian pelaku, sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat. (FD)