Modus Baru Peredaran Narkoba: Kamar Kos di Medan Tuntungan Jadi “Surga” Sabu, Bandar Wanita Muda Dibekuk Polisi!
MEDAN – Sebuah kamar kos di kawasan Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, mendadak berubah fungsi.
Bukan menjadi tempat istirahat penghuninya, melainkan titik gelap transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga.
Kegelisahan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan kos-kosan itu akhirnya membuahkan hasil. Tim 8 Subnit IV Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
Penggerebekan yang dilakukan belum lama ini berhasil menggulung tiga orang pelaku. Satu di antaranya adalah seorang wanita muda berinisial TA (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar utama sabu di lingkungan kos tersebut.
Pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara instan. Polisi terlebih dahulu menangkap dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu sebagai barang bukti awal. Hasil pemeriksaan intensif terhadap JA dan MA mengarah pada sosok TA wanita yang tinggal di rumah kos yang sama.
Baca Juga : Panglima Geng Motor GPS yang Jual Sabu di Sarang Rel KA Tembung Dibekuk!
“Berbekal pengakuan dari kedua pelaku ini, kita selanjutnya mengembangkan pengedar tempat keduanya membeli narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP. Polisi pun bergerak mengamankan TA di tempat kosnya.
Saat penggeledahan kamar kos TA, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang sudah disiapkan untuk diedarkan, puluhan plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir. Yang lebih mencengangkan, TA tidak hanya menyasar penghuni kos lain, tetapi juga melayani pembeli dari luar lingkungan kos.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan TA. Kepada penyidik, TA mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial I. Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi polisi dan menjadi target pengejaran.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keresahan warga yang melapor menjadi pemicu utama terbongkarnya praktik jual beli sabu di kawasan kos-kosan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran sabu yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kamar kos yang seharusnya menjadi tempat istirahat dan privasi dapat disalahgunakan sebagai sarang kejahatan narkoba jika tidak ada pengawasan dan kepedulian dari lingkungan sekitar. (FD)