Bapenda Medan Bantah Isu PBB Mandek! Realisasi Tembus 43,10%, Ini Jurus Jitu di Balik Lonjakan Pajak
MEDAN – Isu penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan yang disebut-sebut ambrol di pertengahan tahun akhirnya dipatahkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data riil.
Realisasi penerimaan yang sempat tersendat di angka 29,93% pada 13 Juli 2026 kini melesat ke 43,10% per 10 Agustus 2026.
Lonjakan belasan persen dalam waktu kurang dari sebulan ini sekaligus membungkam stigma bahwa Bapenda Kota Medan tidak bekerja optimal dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sahlan Ramadhon, menegaskan bahwa rendahnya angka di awal tahun bukanlah cerminan kegagalan kinerja, melainkan siklus musiman pajak.
“Masyarakat memiliki kecenderungan menunggu hingga mendekati tanggal akhir jatuh tempo untuk melaksanakan pembayaran pajak,” ujarnya.
Namun Bapenda tidak tinggal diam. Berdasarkan instruksi langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berbagai program strategis langsung digelar.
Wali Kota Rico Waas sendiri telah menegaskan sejak awal tahun bahwa tidak ada kenaikan PBB pada 2026, dengan target penerimaan ditetapkan sebesar Rp805,71 miliar. Total SPPT yang diserahkan mencapai 542.166 lembar dengan nilai total Rp972 triliun.
Keberhasilan memulihkan tren penerimaan tidak lepas dari eksekusi program taktis yang digulirkan secara masif:
· Pojok PBB di CFD & Event Publik – Layanan yang dibuka setiap Car Free Day di Lapangan Merdeka berhasil membukukan penerimaan Rp893 juta dari 495 transaksi sejak April hingga Juli 2026. Warga bisa bayar pajak sambil olahraga!
· Diskon Fantastis hingga 75% – Program Gebyar Semarak PBB memberikan potongan pokok 75% untuk tahun pajak 1994–2011 dan 50% untuk 2012–2025, plus pembebasan denda. Program ini berakhir 31 Juli 2026.
· Layanan Jemput Bola & OPSIR – Petugas turun langsung mendatangi wajib pajak melalui imbauan percepatan dan Operasi Sisir (OPSIR) di tujuh UPT. Hasilnya, dalam dua hari di Medan Amplas saja, Bapenda meraih Rp309 juta.
· Kemudahan Pembayaran Digital – Wajib pajak kini bisa bayar lewat Bank Sumut, BCA, BRI, Tokopedia, Shopee, OVO, DANA, hingga Indomaret dan Alfamart.
Sebagai langkah antisipatif, Bapenda saat ini tengah mengaplikasikan program pembaruan hasil studi tiru dari kota lain, termasuk sistem digitalisasi pajak.
Dengan kombinasi inovasi domestik dan adopsi praktik terbaik, Bapenda optimis target PAD dari sektor PBB dan BPHTB hingga akhir tahun 2026 akan tercapai sepenuhnya.
Pesan Wali Kota: “PBB adalah instrumen vital yang manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang berkelanjutan”.
Batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2026. Jangan tunda lagi, bayar pajak sekarang untuk Medan yang lebih maju! (Rel)