Patroli Resmob Bongkar Sarang Geng Motor RNR & Team Wek Wek, Senapan Angin hingga Ganja 1 Ons Jadi Bukti
MEDAN — Jam menunjukkan pukul 04.30 WIB. Kota Medan belum sepenuhnya terbangun, tetapi detak jantung kejahatan jalanan sudah mulai berdenyut.
Di sudut Jalan Matahari Raya, Helvetia Tengah, dan Jalan Karya Gg. Rukun, Karang Berombak, sebuah operasi senyap tengah berlangsung.
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, di bawah komando Iptu Ramadhani Bimo Setiadi tidak sedang tidur. Mereka memburu bayang-bayang yang selama ini meresahkan warga: geng motor.
Hasilnya bukan sekadar penangkapan biasa. Dalam patroli antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan kejahatan jalanan ini, tiga pemuda yang diduga kuat bagian dari Geng Motor RNR Helvetia dan Team Wek Wek berhasil dibekuk.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi aksi konvoi liar yang kerap terjadi di jam-jam rawan.
Informasi yang dihimpun tim redaksi dari laporan resmi kepolisian menyebutkan, penindakan dilakukan serentak di dua lokasi berbeda.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Resmob, didampingi Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan bergerak berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tiga pria yang diamankan memiliki latar belakang berbeda, namun disatukan oleh satu identitas yang sama di mata hukum: anggota geng motor. Mereka adalah:
1. Abdulah Gibran (19) — Seorang pengangguran yang beralamat di Marindal, Jl. Sakura 3 No. 39 Blok 19, Helvetia Tengah. Ia diduga kuat merupakan anggota Geng Motor RNR Helvetia.
2. Apudan Rasyid (18) — Juga tidak bekerja, warga Blok XIII Jl. Nusa Indah VI, Helvetia Tengah. Statusnya sama, diduga bagian dari RNR Helvetia.
3. Kafi Fadillah Harahap (18) — Berprofesi sebagai barista, warga Jl. Karya Gg. Adil, Karang Berombak. Ia diduga berasal dari kelompok Team Wek Wek.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Namun, yang membuat kasus ini berbeda dari penangkapan geng motor biasanya adalah barang bukti yang disita.
Jika biasanya polisi hanya menyita kendaraan tanpa surat lengkap, kali ini aparat menemukan sesuatu yang jauh lebih berbahaya. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan:
· Dua Unit Sepeda Motor: Satu unit Honda Beat biru (BK 3888 AJR) tanpa dokumen lengkap, dan satu unit Honda Vario putih (Nopol tidak disebutkan). Keduanya diduga digunakan untuk aksi patroli geng.
· Satu Buah Senapan Angin: Ini adalah temuan krusial. Keberadaan senjata ini memicu dugaan bahwa kelompok ini tidak segan melakukan intimidasi atau kekerasan.
· Narkotika Jenis Ganja: Satu kantong kresek berisi kertas coklat yang diduga kuat berisi daun dan biji ganja kering dengan berat sekitar 1 Ons. Temuan ini mengubah status mereka dari sekadar anak punk jalanan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
· Tiga Unit Ponsel: Masing-masing milik tersangka (iPhone 15, Oppo Reno 4, dan Samsung A10) diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan atau komunikasi mereka.
· Satu Dompet: Milik Abdulah Gibran.
Patroli subuh ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah pesan keras dari Polrestabes Medan bahwa ruang gerak geng motor yang meresahkan akan terus dipersempit.
Kombinasi antara senjata angin dan narkotika menunjukkan bahwa kelompok ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi melakukan tindak pidana yang lebih serius.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pemuda tersebut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari kepemilikan senjata api ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kasus ini menjadi cermin bagi orang tua dan masyarakat. Jangan pernah menganggap remeh aksi geng motor. Di balik jaket dan knalpot bising, bisa jadi tersimpan senjata dan narkoba yang siap merenggut masa depan.
Warga Medan kini bisa sedikit bernapas lega, namun kewaspadaan harus tetap tinggi. Jangan coba-coba bawa senapan angin atau ganja di jalanan Medan, karena Resmob tidak pernah tidur. (FD)