Remaja 16 Tahun Pemilik Akun Geng Motor @simplelife._mandala Dibekuk Tim JCS Polrestabes Medan

391

MEDAN — Subuh masih menyelimuti Kota Medan ketika tim khusus JCS (Jaga, Cegah, Sigap) Polrestabes Medan bersama Opsnal Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat.

Target operasi pagi itu bukanlah pelaku kejahatan jalanan biasa, melainkan seorang remaja berusia 16 tahun yang selama ini menggerakkan massa dari balik layar tepatnya, dari akun Instagram geng motor Simple Life Mandala.

JR (16) ditangkap di kediamannya di wilayah Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penggerebekan dini hari ini mengungkap fakta mengejutkan: akun Instagram @simplelife._mandala yang selama ini viral dengan konten-konten provokatif ternyata dikelola oleh seorang anak di bawah umur.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, satu celurit, satu bendera, satu helm, dan satu masker.

Namun yang paling krusial adalah temuan akun Instagram dengan 27 unggahan yang berisi konten berbahaya mulai dari video tawuran, foto celurit yang digunakan para anggota saat konvoi, hingga rekaman seorang pria berjoget sambil menenteng senjata tajam.

“Selain sebagai pemilik akun, JR juga berperan sebagai penggerak massa saat akan tawuran, melakukan provokasi, serta yang memegang celurit,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Bimo Ramadhani Setiadi.

JR mengaku sebagai pemegang akun @simplelife._mandala dan mengakui kelompok tersebut bernama Simple Life Mandala. Base camp atau titik kumpul geng motor ini berada di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga : Dua Pekan 21 Pelaku Tindak Pidana Ditembak Polrestabes Medan, Narkoba hingga Geng Motor Disikat Habis

Yang menarik, strukturnya tidak seperti geng pada umumnya. “Ketua geng motornya tidak ada karena semua sama rata,” jelas Bimo.

JR disebut sebagai otak di balik layar pemegang akun media sosial sekaligus penggerak massa yang mengkoordinasi aksi-aksi provokatif di jalanan Kota Medan.

Tim JCS sendiri merupakan satuan khusus yang dibentuk Polrestabes Medan untuk memberantas kejahatan jalanan seperti begal dan geng motor. Keberadaan tim ini terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan di Kota Medan.

Karena JR masih berusia 16 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa media sosial bukanlah ruang bebas untuk memamerkan aksi kriminal. Setiap unggahan bisa menjadi bukti digital yang menjerat pelaku ke meja hijau.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak telah menginstruksikan seluruh kapolsek untuk membubarkan markas geng motor, khususnya Simple Life (SL) dan Rock N Roll (RNR) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Semua geng motor harus dibubarkan. Saya pastikan, kapolsek yang tahu markasnya SL dan RNR harus segera bertindak,” tegasnya.

Kasus JR mengajarkan satu hal: pamer aksi kriminal di media sosial bukanlah prestasi, melainkan bumerang. Alih-alih mendapat pengakuan dari sesama anggota geng, JR justru menuai jeratan hukum.

Dengan 27 unggahan yang menjadi barang bukti, proses hukum terhadap remaja 16 tahun ini akan menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda bahwa dunia maya meninggalkan jejak digital yang tak bisa dihapus. (FD)