Komisi 3 Desak Penyidik Kejari Medan Usut Kios Pasar Kampung Lalang
MEDAN – Komisi 3 DPRD Medan mendesak penyIdik Kejari Medan segera mengusut dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang. Mereka meminta penyidik memeriksa jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan, menyusul berbagai keluhan pedagang yang merasa dirugikan.
Tuntutan ini muncul sebagai rekomendasi resmi Komisi 3 DPRD Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PUD Pasar dan para pedagang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (11/3/2025). Dalam rapat itu, sejumlah anggota dewan mencium adanya praktik jual beli kios yang tidak sesuai prosedur.
Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni, menegaskan perlunya langkah konkret untuk mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di PUD Pasar. Salah satunya, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar guna menyelidiki permasalahan yang kerap terjadi di pasar-pasar tradisional yang dikelola oleh PUD Pasar.
“Hampir semua pasar tradisional di bawah PUD Pasar bermasalah. Karena itu, kami merekomendasikan DPRD membentuk pansus agar permasalahan ini bisa diusut tuntas,” tegas David Roni dalam rapat.
Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, juga mendukung langkah ini. Menurutnya, pembentukan pansus harus melibatkan pedagang agar solusi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada mereka.
Rapat ini membawa kabar baik bagi para pedagang yang telah berbulan-bulan tidak bisa berjualan. Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan agar seluruh pedagang di Pasar Kampung Lalang dapat kembali berjualan di lantai satu, sekaligus menghapus tunggakan retribusi mereka selama tidak berjualan.
Keputusan ini langsung disambut dengan sorak-sorai puluhan pedagang yang hadir dalam rapat. Mereka merasa perjuangan mereka akhirnya mendapat perhatian dari wakil rakyat.
“Mulai besok, semua pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu. Dan hutang retribusi kios bagi pedagang yang tidak berjualan selama ini harus diputihkan,” ujar David Roni, yang disambut tepuk tangan meriah.
Sebelumnya, para pedagang mengeluhkan aturan zonasi yang dinilai merugikan mereka. Erwina Pinem, perwakilan pedagang kain, mengungkapkan bahwa ia dan 20 pedagang lainnya telah dilarang berjualan di lantai satu selama enam bulan.
“Kami hanya ingin mencari nafkah. Tapi kami dilarang berjualan dengan alasan zonasi. Sementara kios-kios dibiarkan kosong dan rusak,” ungkap Erwina dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti kebijakan PUD Pasar yang tetap menagih retribusi kios, sampah, dan listrik, meski kios-kios tersebut tidak ditempati.
“Kami benar-benar tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini. Mereka lebih suka kios kosong dan rusak, daripada membiarkan kami menggunakannya untuk berjualan,” lanjutnya.
Saat rapat berlangsung, dua petinggi PUD Pasar Kota Medan yang hadir, yaitu Direktur Operasional Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu, memilih untuk diam dan tidak memberikan tanggapan terkait rekomendasi Komisi 3. (FD)