KPK Bongkar Modus Pemerasan Pendamping Dana Desa di Sumut! Permintaan ‘Setoran’ Capai Rp 20 Juta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti laporan serius tentang praktik pemerasan yang menargetkan para pendamping dana desa di Sumatera Utara.

Oknum-oknum tidak bertanggung jawab diduga memeras calon peserta yang akan mengikuti seleksi ulang untuk berbagai posisi.

Modus yang Terungkap
Juru Bicara KPK,Uding Juharudin, membeberkan bahwa para calon pendamping desa ini diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, nilai pemerasannya antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per orang,” jelas Uding, Senin (13/10/2025).

KPK menegaskan bahwa praktik kotor seperti ini mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih, mulai dari level provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel dinilai krusial agar manfaat pembangunan benar-benar bisa dirasakan masyarakat, bukan dikorupsi oleh segelintir oknum.

Peringatan Keras dan Ajakan KPK
Sebagai bentuk komitmen,KPK akan melakukan monitoring intensif terhadap proses seleksi ini. KPK juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dan memperkuat pengawasan.

KPK menghimbau masyarakat, terutama yang mengetahui indikasi pemerasan, suap, atau gratifikasi, untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi KPK. Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk mencegah dampak sistemik yang merugikan masyarakat. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com