Majelis Hakim Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata dalam Sengketa Tanah di Jalan Sidobakti
DELISERDANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam akan memutus perkara perdata No. 454/Pdt.G/2024/PN Lbp pada 25 Februari 2025 terkait sengketa tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe. Para tergugat berharap majelis hakim menolak gugatan Frida Mona Simarmata karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum tergugat II hingga VI, Edy Sutono SH MM, menegaskan bahwa dalam persidangan penggugat gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah sengketa. Bukti yang diajukan, termasuk surat dari Panitia Landreform tahun 1970 dan perjanjian di bawah tangan tahun 2005 yang dilegalisasi pada 2015, diragukan keabsahannya. Menurutnya, dokumen tersebut tidak cukup untuk mengklaim kepemilikan tanpa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Para tergugat, yakni Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III), Yudi (tergugat IV), Budi (tergugat V), dan Zainul (tergugat VI), memiliki sertifikat SHM dan telah menguasai tanah lebih dari 5 tahun. Sesuai PP No. 24 Tahun 1997, kepemilikan tanah yang telah bersertifikat tidak dapat digugat jika dalam 5 tahun tidak ada keberatan tertulis atau gugatan.
Dalam persidangan setempat, Frida Mona Simarmata tidak dapat menunjukkan letak dan batas tanah yang diklaimnya. Saksi-saksi penggugat pun tidak mengetahui transaksi jual beli maupun batas tanah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dari Yayasan Harapan, Muslim Harahap SH dan CD. Andi Putra Sitorus SH MH, juga meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat dan mengabulkan gugatan rekonvensi para tergugat.
“Kami berharap majelis hakim menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi kami karena penggugat tidak bisa membuktikan klaimnya,” tegas Edy Sutono.(FD)