Maksimalkan PAD Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Fungsi Jukir Bakal Dioptimalkan

MEDAN– Walikota Medan, Bobby Nasution menegaskan pelaksanaan parkir berlangganan sudah sesuai dengan Perda No 1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Dia juga mengungkapkan, retribusi parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah. Dimana, pemungutannya telah diatur melalui perda.

Pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Walikota Medan No.26/ 2024? Hal tersebut disampaikan Bobby dalam sidang paripurna terkait R APBD Kota Medan 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (26/8/2024).

“Pemungutan retribusi tepi jalan umum merupakan salah satu hak keuangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata caranya telah dilengkapi sesuai dengan perundang-undangan guna mewujudkan sistem pelayanan perparkiran yang memberikan keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan,” kata Bobby Nasution dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim tersebut.

Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara luas dan masif, termasuk maksud dan tujuannya kepada masyarakat luas. Sedangkan kekurangan atau kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan parkir berlangganan segera diperbaiki.

“Dengan demikian parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Terkait strategi mengoptimalkan realisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, Bobby Nasution menjelaskan, melalui optimalisasi fungsi petugas parkir yang dipekerjakan. Di samping itu, melalui penyuluhan berbagai efisiensi dan efektivitas penerapan sistem parkir berlangganan.(FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com