Bom Waktu di Dunia Pendidikan! Oknum Guru Swasta di Medan Ditangkap, Rumahnya Jadi Gudang 2 Kg Sabu & 2.000 Pil Ekstasi

99

MEDAN – Sebuah fakta mencengangkan mengguncang dunia pendidikan Sumatera Utara. Seorang guru swasta yang seharusnya mendidik generasi penerus bangsa, justru berperan sebagai bandar narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pria berinisial AS (39) dengan barang bukti fantastis 2 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kilat ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari, tepat pukul 00.20 WIB di kawasan Simpang Tuntungan, Pancur Batu, Medan Tuntungan.

Bermula dari laporan masyarakat yang resah, tim melakukan pembelian terselubung (undercover buy) 50 gram sabu. Begitu transaksi sah, petugas langsung mengamankan AS tanpa perlawanan.

Namun, kejutan belum berakhir. Saat pengembangan ke rumahnya pukul 03.15 WIB, polisi mendapati “supermarket narkoba” mini. Ratusan plastik klip, timbangan elektrik, hingga dua bungkus besar sabu dengan kemasan merek tertentu disita. Total sabu mencapai 1.014,7 gram + 1.096,6 gram, plus ribuan pil hijau mematikan.

Baca Juga : 119 Kasus & 184 Tersangka! Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba 50 Kg Sabu, Curanmor, Judi & Premanisme Selama Operasi Pekat 2026

Kombes Pol Andy Arisandi, Dirresnarkoba Polda Sumut, mengungkapkan fakta lebih mengkhawatirkan. “Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp250 juta per kilogram dari bandar berinisial R. Ia berencana menjualnya dengan laba Rp10 juta per kilogram,” ujarnya di Mapolda, Senin (13/4/2026).

Ironisnya, AS yang sehari-hari mengajar di sekolah swasta ini justru menjadi racun bagi lingkungan. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk menyamarkan bisnis haramnya. Polisi kini memburu R dan jaringan lainnya yang masih berkeliaran.

Komitmen Polda Sumut kasus ini menjadi peringatan keras. Polda Sumut tak akan memberi ampun bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa, termasuk oknum pendidik.

Masyarakat diminta terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari selamatkan masa depan anak-anak kita dari narkoba!

Proses hukum AS berjalan cepat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com