PAD Kota Medan Triwulan I Cuma 19,91%? Dewan Soroti Pajak Hiburan 40% yang ‘Bersembunyi’ di Balik Restoran!

86

MEDAN – Medan, kota metropolitan dengan ribuan usaha yang terus tumbuh, ternyata masih gigit jari soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga April 2026, realisasi PAD baru mencapai Rp757,46 miliar atau 19,91% dari target tahunan Rp3,64 triliun. Capaian ini dinilai belum maksimal oleh DPRD Kota Medan.

“Kalau kita kalkulasi sampai Triwulan IV, artinya target Rp3,64 triliun tidak tercapai,” tegas Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TD Pardede, Kamis (16/4/2026). Padahal, potensi pajak dari usaha di Medan sangat besar. Lalu, di mana letak masalahnya?

Salomo yang juga Bendahara DPC Gerindra Medan ini mendorong Pemko Medan untuk lebih jemput bola. Ia mengusulkan sistem pengawasan “menongkrongi” tempat usaha metode yang sudah terbukti menaikkan pajak di beberapa lokasi.

“Kita bisa tahu pajak yang dibayar sesuai atau tidak jika melihat langsung. Saya harap sistem ini diterapkan menyeluruh,” ujarnya.

Skandal Pajak Hiburan vs Restoran

Sorotan tajam juga diarahkan ke pajak hiburan yang mencapai 40%. Salomo menduga banyak tempat usaha (seperti kafe, klub malam, atau karaoke) yang ‘berlindung’ di balik pajak restoran hanya 10% demi menghindari kewajiban.

Baca Juga : Digitalisasi Pajak Medan: dr Faisal Arbie Bongkar Kebocoran PAD Rp2 Triliun, Target PAD Tembus Rp5 Triliun di 2027

“Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat, kondisi ini selalu kita sampaikan ke Bapenda. Kami akan tanyakan lagi perkembangannya,” tegasnya.

Bahkan, ia meminta Pemko Medan melaporkan usaha-usaha membandel yang tidak membayar pajak meski sudah dipasangi plang tunggakan.

Wali Kota: Jangan Berpuas Diri!

Di sisi lain, Wali Kota Medan, Rico Waas, mengakui capaian pajak daerah masih dalam kategori baik, tapi melarang jajarannya berpuas diri. Dalam rapat di Kantor Bapenda (15/4/2026), ia menyoroti rendahnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Penanganan tunggakan tidak boleh menunggu hingga akhir tahun. Identifikasi wajib pajak dengan nilai besar dan siapkan langkah konkret penagihan,” perintah Rico.

Medan punya peluang besar mengejar sisa target Rp2,88 triliun. Namun, tanpa pengawasan maksimal, penertiban pajak hiburan, dan penagihan PBB yang agresif, target PAD 2026 hanya akan menjadi angan-angan. Apakah sistem “menongkrongi” akan digencarkan? Kita tunggu aksi nyata Pemko Medan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com