PAD Kota Medan Terancam, Pansus DPRD Sorot Kinerja Dinas Perkimcikataru: Pengelolaan Aset Dinilai “Ecek-ecek”
MEDAN – Tekanan terhadap kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menguat. Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan secara terbuka menuding dinas tersebut gagal dalam mengelola aset daerah, yang berakibat pada penerimaan PAD yang sangat minim.
Tudingan ini mengemuka dalam rapat pendalaman Pansus PAD bersama Perkimcikataru di Gedung DPRD Medan. Ketua Pansus PAD, El Barino Shah, tidak sungkan menyampaikan kekecewaan dan kemirisan fraksinya terhadap kinerja dinas yang dinilai tidak serius dalam memaksimalkan potensi aset untuk menambah kas daerah.
“Tidak Ada Keseriusan, Pengelolaannya Ecek-ecek”
“Tidak ada keseriusan Perkimcikataru Medan meningkatkan PAD dari pemanfaatan aset. Kesannya pengelolaannya ecek-ecek aja,” sebut El Barino Shah dengan tegas usai rapat.
Tuduhan ini dinilai memiliki dasar yang kuat. Dalam rapat tersebut terungkap fakta mencengangkan bahwa dari 210 unit aset bangunan yang dikelola, kontribusi terhadap PAD pada tahun 2025 hanya mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Angka yang dinilai sangat tidak sebanding dengan jumlah dan potensi aset yang ada.
“Pastinya aset yang dikelola tidak maksimal. Harapan kita ke depan supaya dikelola optimal,” papar politisi Golkar tersebut.
Potensi Besar yang Terabaikan
El Barino menyayangkan kelalaian Perkimcikataru dalam memanfaatkan sejumlah aset strategis. Ia mencontohkan aset seperti Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dan sejumlah ruko (rumah toko) milik pemkot yang seharusnya mampu menghasilkan pendapatan yang jauh lebih signifikan bagi daerah.
“Sangat disayangkan. Potensi itu ada, tetapi tidak digarap dengan serius dan profesional,” tambahnya.
Rencana Penertiban dan Pengelolaan Ulang
Menyikapi temuan ini, El Barino menyampaikan sejumlah langkah yang akan segera diambil. Pertama, Pansus PAD akan mendorong proses penertiban aset secara menyeluruh. Banyak aset Pemko Medan yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan dan pengelolaan yang tidak transparan.
“Banyak aset Pemko yang tidak memiliki dokumen. Maka, perlu ditertibkan dan pengelolaannya dilakukan lebih profesional,” ungkapnya.
Kedua, akan dilakukan koordinasi intensif dengan Pansus Aset DPRD Medan yang saat ini juga sedang bekerja. Sinergi antar-pansus ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif, tidak hanya untuk peningkatan PAD tetapi juga untuk penyelamatan aset daerah.
Sebagai solusi jangka panjang, El Barino mengusulkan kemungkinan penyerahan pengelolaan aset dari Perkimcikataru ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan. Langkah ini dinilai dapat mendorong pengelolaan yang lebih fokus, akuntabel, dan berorientasi pada pendapatan.
“Guna memaksimalkan PAD, pengelolaan aset sangat dimungkinkan untuk diserahkan ke BKAD,” tegas El Barino.
Dengan sorotan keras dari lembaga legislatif ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan dituntut untuk segera membenahi tata kelola asetnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dan perbaikan kinerja yang tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga pada akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah. (FD)