Pemerintah Sumut Geram! Ribuan Pekerja Masih Ditanggung BPJS Pemerintah, Perusahaan Dinilai Lakukan “Pembiaran”

34

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait praktik tidak patuh sejumlah perusahaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Menariknya, masih ditemukan pekerja aktif yang justru menjadi tanggungan negara melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, padahal status mereka seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengungkapkan fakta memprihatinkan ini dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/1/2026).

“Kami banyak temukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai sebagai PBI pemerintah, baik pusat maupun daerah, ternyata adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegas Hamid.

Data Mengejutkan: 25% Penduduk Sumut Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah Sumut saat ini menanggung iuran untuk 3.991.307 jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Angka ini mencakup sekitar 25,65% dari total penduduk provinsi tersebut. Di sisi lain, jumlah Pekerja Penerima Upah di Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat 2,4 juta jiwa.

Celah antara kedua data ini menunjukkan potensi besar adanya pekerja formal yang seharusnya didaftarkan perusahaan, namun justru “nyelonong” menjadi peserta bantuan iuran.

Kepatuhan Minim: Hanya 28 Ribu Pekerja dari 125 Ribu yang Terdaftar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, memperkuat pernyataan ini dengan data yang lebih spesifik. Dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu yang telah didaftarkan perusahaan untuk jaminan sosial.

Baca Juga : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Wali Kota Panggil Pengusaha

“Masih ada pekerja yang tidak didaftarkan perusahaan, akhirnya ditanggung APBN/APBD. Itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya itu ditanggung pemberi kerja,” jelas Yuli.

Mayoritas pelaku ketidakpatuhan berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah. Padahal, kewajiban ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dampak dan Imbauan Pemerintah

Praktik ini tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga merugikan hak pekerja atas jaminan kesehatan yang layak. Pemprov Sumut secara resmi meminta semua perusahaan untuk segera mengevaluasi dan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kepatuhan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi.

Dengan penegakan yang lebih ketat, diharapkan hak-hak pekerja Sumut terlindungi dan beban anggaran pemerintah untuk program bantuan sosial dapat dialihkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com