Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Wali Kota Panggil Pengusaha
MEDAN – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengungkapkan, Program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan sosial, baik itu santunan saat kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan pendidikan, yang bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Tidak hanya itu, program ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, petani, perangkat desa, non-ASN dan seluruh pekerja.
“Program ini sangat bermanfaat. Sangat membantu masyarakat. Meninggal dunia saja ahli waris dapat Rp 42 juta,” ungkap Adhan Dambea saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, diruang kerjanya, kemarin.
Ia menjelaskan, pengusaha wajib mendaftarkan dan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ini merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam undang-undang.
“Kami akan panggil semua pengusaha. Mereka harus membayarkan iuran sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sekadar memberitahukan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti, teguran tertulis, denda, bahkan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau pidana.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Semua pengusaha yang mempekerjakan rakyat harus didorong untuk masuk jadi peserta. Bila sudah terdaftar, mereka terlindungi,” tambahnya.
Saat ini jumlah perlindungan jaminan kesehatan di Kota Gorontalo telah mencapai 98 %. Berbanding jauh dengan
jumlah perlindungan jaminan ketenagakerjaan yang masih sekitar 50 %. Perlu kerja keras dan sinergitas antar sektoral untuk meningkatkan perlindungan ini.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang mengapresiasi Pemko Gorontalo atas kepedulian dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (APC)