Kunjungan Dadakan ke Sekolah Elite & Kompleks Mewah! Kepala UPT V Bapenda Medan Jemput Bola Bayar PBB

98

MEDAN – Bukan sekadar surat atau panggilan meja, kali ini petugas pajak di Kota Medan benar-benar turun ke lapangan dengan cara yang tak biasa.

Kepala UPT Wilayah V Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Rizky Akbar Harahap, melakukan langkah revolusioner: jemput bola langsung ke wajib pajak strategis.

Aksi ini dilakukan pada Selasa (2/6/2026) menyasar dua lokasi premium di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya Sampoerna Academy – sekolah bertaraf internasional, dan Komplek Citra Garden – hunian elite yang juga memiliki area komersial seperti kolam renang umum. Kedatangan rombongan UPT V disambut langsung manajemen kedua lokasi dengan antusias.

“Kami tidak hanya menagih, tapi mengajak dan memudahkan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah nadi pembangunan Medan,” tegas M. Rizky Akbar Harahap di sela-sela kunjungan.

Ternyata ini adalah instruksi langsung dari Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, agar seluruh jajaran UPT bergerak aktif, persuasif, dan humanis.

Targetnya jelas: menggenjot realisasi PBB 2026 sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung belanja kota mulai dari perbaikan jalan, bantuan sosial, hingga fasilitas publik.

Baca Juga : Insentif Kepling Medan 2026 Tetap Cair, Asalkan Target PBB Tercapai – Klarifikasi Bapenda

Yang menarik, pendekatan yang dilakukan bukanlah razia atau intimidasi. Sebaliknya, tim UPT V justru memberikan kemudahan informasi seputar kanal pembayaran digital PBB yang kini makin beragam.

Wajib pajak bisa membayar lewat ATM, mobile banking, retail (Indomaret, Alfamart), hingga kantor pos. Bahkan, tim siap membantu pendaftaran e-PBB bagi yang belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) digital.

Pihak manajemen Sampoerna Academy dan pengelola Kolam Renang Citra Garden merespon positif.

Mereka mengakui bahwa kunjungan langsung seperti ini justru mengurangi kebingungan teknis, terutama soal perhitungan tarif PBB terbaru yang mengacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang telah disesuaikan.

“Kami apresiasi. Jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor UPT. Tim datang, kasih solusi, dan kami langsung paham kewajiban kami,” ujar salah satu perwakilan manajemen Citra Garden.

Melalui aksi ini, Bapenda Kota Medan ingin menyampaikan pesan keras tapi bersahabat: Jangan tunggu jatuh tempo atau denda. Karena sejak 2026, sanksi administratif PBB berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24%) tetap berlaku bagi yang telat bayar.

Bagi wajib pajak di wilayah UPT V (meliputi Kecamatan Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan, dan sekitarnya), pembayaran PBB bisa dilakukan langsung ke Kantor UPT V di Jalan Setia Budi, atau melalui layanan online di medan.bapenda.go.id.

Dengan gerakan jemput bola seperti ini, optimisme mencapai target PAD 2026 membubung. Kepala UPT V M. Rizky Akbar Harahap menegaskan, pihaknya akan terus mengunjungi objek pajak prioritas – terutama pusat pendidikan, perumahan besar, dan usaha komersial – hingga kesadaran membayar PBB menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban.

Jadi, sudah bayar PBB hari ini? Kalau belum, jangan kaget kalau petugas UPT V mungkin akan mampir ke rumah atau kantor Anda berikutnya. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memudahkan. Karena Medan maju, berawal dari PBB yang tepat waktu. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com