Pemko Medan Segel Phantom KTV: Langgar Pajak, Izin Abal-abal, dan Jadi Sarang Narkoba?

91

MEDAN – Geger! Pemerintah Kota Medan bersama aparat gabungan dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, hingga Bea Cukai benar-benar bertindak tegas. Kemarin siang, tempat hiburan mewah Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat, resmi digembok.

Bukan tanpa alasan tempat ini diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, mengemplang pajak, beroperasi tanpa izin sah, bahkan menjual alkohol ilegal dengan cukai palsu!

Pantauan di lokasi, proses penyegelan berlangsung dramatis. Puluhan personel Satpol PP bersiaga, sementara Wali Kota Medan, Rico Waas, turun langsung memimpin operasi. Ikut mendampingi Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Bea Cukai, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPMPTSP, hingga Camat Medan Barat. Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan hasil koordinasi Polrestabes dan Pemko Medan, setidaknya ada lima poin mencekik: 1) Peredaran dan penyalahgunaan narkoba beberapa orang diamankan dalam pengungkapan sebelumnya 2) Penjualan minuman beralkohol tanpa izin, plus dugaan pemalsuan pita cukai.

3) Izin usaha tidak lengkap, bahkan tak jelas statusnya; 4) Pengelola usaha belum terdaftar sebagai wajib pajak, artinya penghasilan dari hiburan malam itu tidak pernah menyumbang sepeser pun ke kas daerah; 5) Ketidakkooperatifan terhadap pembinaan dan penertiban.

Baca Juga : Fakta Baru! Phantom KTV Adam Malik Tak Punya Izin NPPBKC, Miras Palsu Beredar, Polisi Selidiki Narkoba

Wali Kota Rico Waas tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dalam sambutannya di depan gedung yang disegel, ia menegaskan, Pemko Medan sangat mendukung investasi dan iklim usaha sehat. Tapi jangan sampai tempat usaha berubah menjadi sarang narkoba dan kubangan pelanggaran hukum. Ini tidak bisa ditoleransi!

Aksi simbolis yang paling menyita perhatian penempelan stiker besar bergambar tengkorak dan tulisan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” langsung oleh Rico Waas bersama Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian.

Stiker itu ditempel di pintu utama Phantom KTV, menjadi pemandangan memalukan sekaligus peringatan bagi pengusaha nakal lainnya.

Kepala Bapenda menjelaskan bahwa tempat hiburan seperti KTV punya potensi pajak daerah yang besar, mulai dari pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak penerangan jalan. Dengan tidak terdaftar sebagai wajib pajak, daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa diputar untuk pembangunan.

“Kami terus memburu usaha-usaha yang ‘kucing-kucingan’ soal pajak,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi Bea Cukai, ditemukan minuman impor yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Ini masuk ranah pidana. Polrestabes Medan pun membuka penyidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang mungkin memanfaatkan tempat ini sebagai transit atau tempat pesta.

Pesan Wali Kota Rico Pemko Medan tidak melarang usaha. Silahkan berinvestasi, tapi patuhi aturan. Urus perizinan, daftarkan diri sebagai wajib pajak, dan jangan jadi penadah narkoba. Kalau tidak mau taat, kami tidak segan-segan menyegel dan mencabut izin!”

Publik Medan pun ramai memberikan dukungan. Akun-akun media sosial ramai dengan tagar #SegelPhantomKTV dan #MedanBersihNarkoba.

Banyak warga berharap tindakan tegas ini jadi efek jera bagi puluhan tempat hiburan lain yang selama ini diduga beroperasi di luar radar pajak dan hukum. Operasi gabungan ini menjadi sinyal: Medan tidak lagi menjadi surga bagi usaha gelap! (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com