Fakta Baru! Phantom KTV Adam Malik Tak Punya Izin NPPBKC, Miras Palsu Beredar, Polisi Selidiki Narkoba
MEDAN – Skandal tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik terus bergulir. Bukan hanya dugaan peredaran narkoba dan penjualan minuman keras (miras) palsu, kini terungkap fakta mengejutkan: Phantom KTV tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Artinya, tempat karaoke mewah itu selama ini berjualan miras secara ilegal tanpa status resmi di mata hukum cukai.
Setelah serangkaian penyelidikan bersama Satres Narkoba Polrestabes Medan, petugas mendatangi lokasi pada Rabu (27/5/2026). Saat pra rekonstruksi, ditemukan peredaran miras berlabel palsu. Bea Cukai pun dilibatkan.
Hasil pemeriksaan oleh Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengonfirmasi kejanggalan.
“THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Padahal NPPBKC wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” tegas Nanda, Rabu sore.
Dengan kata lain, Phantom KTV beroperasi tanpa izin cukai sekaligus menjual produk ilegal.
Nanda menjelaskan, dua jenis pelanggaran berlaku yakni :
1. Tanpa NPPBKC → sanksi administratif berupa denda.
2. Menjual miras dengan pita cukai palsu → sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai. Ancaman hukumannya lebih berat.
“Yang menggunakan pita cukai palsu itu sudah melanggar ketentuan pidana,” pungkas Nanda.
Tak main-main. Mengutip Halodoc, konsumsi miras palsu atau oplosan langsung memicu kesulitan bernapas, detak jantung kencang tak terkendali dan suhu tubuh naik drastis
Dalam kasus ekstrem, kematian bisa terjadi dalam hitungan jam. Apalagi jika dicampur metanol atau zat berbahaya lainnya.
Tak hanya persoalan cukai, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penelusuran peredaran narkoba di Phantom KTV.
Kasat Res Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersikap tegas. Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang atau kelompok. Namun kami akan melawan, di mana pun dan apa pun caranya.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku usaha yang menjadikan tempatnya sebagai lokasi transaksi narkoba,” tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan, polisi terus mengembangkan kasus. Pihak manajemen Phantom KTV belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti apakah ada tersangka baru, terutama terkait pita cukai palsu dan kemungkinan jaringan narkoba.
Jangan pernah mengonsumsi miras tanpa izin edar resmi. Jika menemukan THM yang mencurigakan, laporkan ke Bea Cukai atau polisi terdekat.
Pantau terus update kasus Phantom KTV hanya di sini. Share agar lebih banyak orang tahu bahaya miras palsu dan ilegalitas tempat hiburan malam. (FD)