Polemik KSMP: Anggota Vs Pengurus Soal Janji Pinjaman Modal Rp20 Juta yang Tak Kunjung Cair
MEDAN – Sejumlah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih yang berdomisili di wilayah Medan Helvetia menyampaikan keresahan terkait program pinjaman modal usaha yang hingga saat ini belum juga direalisasikan.
Koperasi yang berbadan hukum dengan Nomor AHU-0085095.AH.01.29 Tahun 2025 dan beralamat di Dusun V, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tersebut, pada awalnya menawarkan pinjaman tanpa agunan dan tanpa bunga bagi pelaku UMKM.
Salah seorang warga Kecamatan Medan Helvetia yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengetahui informasi ini melalui grup Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Helvetia.
Menurut pengakuannya, ia tertarik karena informasi disebarluaskan di lingkungan masjid dan mensyaratkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga ia menganggap program tersebut merupakan bagian dari inisiatif resmi.
“Informasi awal yang diterima adalah adanya pinjaman Rp20 juta. Saya mengira ini terkait dengan program Koperasi Merah Putih dari pemerintah. Namun, belakangan baru diketahui bahwa koperasi ini merupakan badan usaha swasta,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Ia merinci alur pendaftaran yang dilaluinya, mulai dari pembayaran administrasi awal Rp20 ribu, pelengkapan dokumen KTP, Kartu Keluarga, NIB, hingga diwajibkan membayar Rp110 ribu yang terdiri atas simpanan pokok dan iuran keanggotaan.
Meskipun telah mengikuti proses wawancara dan verifikasi data pada April 2026, hingga berita ini diturunkan dana pinjaman yang dijanjikan belum juga cair.
Terakhir, para calon penerima manfaat justru diarahkan untuk mengikuti program distribusi beras.
“Mereka sempat mengajukan nominal hingga Rp50 juta dengan tenor tiga tahun, tetapi kini informasi yang berkembang malah berubah menjadi program beras. Kami mempertanyakan kepastian jadwal pencairan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Kecamatan Medan Helvetia Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih, Medina, membenarkan bahwa sejak awal sosialisasi memang terdapat informasi mengenai program pinjaman senilai Rp20 juta.
Ia menjelaskan bahwa dana Rp110 ribu yang dibayarkan anggota merupakan komponen simpanan pokok sebesar Rp50 ribu dan iuran keanggotaan Rp60 ribu untuk masa satu tahun.
Medina menyampaikan bahwa pihak koperasi pusat belum menyalurkan pinjaman karena saat ini tengah menjalankan tahapan awal berupa program distribusi beras kepada anggota.
“Janji dari koperasi pusat, kami diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu program beras sebanyak dua ton. Jika pembayaran dari program tersebut berjalan lancar, baru pinjaman akan diturunkan. Kami memahami kekecewaan anggota, namun ini adalah prosedur yang ditetapkan pusat,” jelas Medina.
Terkait permohonan pengunduran diri anggota, Medina mengakui bahwa pengembalian dana hanya dapat dilakukan untuk komponen simpanan pokok sebesar Rp50 ribu dan anggota harus mengambilnya langsung ke kantor pusat di Pantai Labu.
Pihaknya mengaku terus berupaya menjembatani komunikasi antara anggota dan pengurus pusat agar ada kepastian.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih, Sumiati, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan pernyataan resmi dan meminta waktu untuk dihubungi kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi secara langsung kepada pendiri sekaligus pimpinan koperasi, Siti Fatimah, untuk memberikan tanggapan resmi terkait kronologi program pinjaman dan keluhan anggota tersebut.
Namun, hingga saat ini konfirmasi dari yang bersangkutan belum dapat diperoleh.
Berdasarkan data yang dihimpun, koperasi tersebut telah memiliki legalitas badan hukum. Perbedaan persepsi antara anggota yang menunggu pencairan modal dan pengurus yang menjalankan program bertahap menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Redaksi terus memantau perkembangan dan akan menyampaikan keterangan resmi dari pihak pimpinan koperasi apabila telah diterima.
Masyarakat dan anggota diimbau untuk memverifikasi informasi serta memastikan kesesuaian program dengan perjanjian awal yang telah disepakati. (Red)