Terungkap! DPO Begal Sekaligus Spesialis Curanmor di Medan, Aksi 5 Kali Bareng Komplotan! Ini Modus dan Perannya

170

MEDAN — Dua residivis yang selama ini meresahkan warga Kota Medan akhirnya harus berhadapan dengan hukum.

Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Senin (13/7/2026) sore.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata buronan polisi (DPO) dalam kasus begal yang sudah masuk daftar pencarian sejak Oktober 2025 lalu.

Profil Pelaku: Dari Tukang Bangunan hingga Pekerja Dekorasi yang Jadi Residivis

Kedua pelaku yang diamankan adalah Indra Wijaya (27) , warga Jalan Sari Rejo Gang Karoja, Medan Polonia, dan Deni Irawan (28), warga Perumahan Griya Mutiara III, Pancur Batu, Deli Serdang. Indra berprofesi sebagai buruh bangunan, sementara Deni bekerja sebagai pekerja dekorasi.

Namun di balik profesi sehari-hari mereka, keduanya menyimpan segudang catatan kriminal. Indra Wijaya mengaku telah melakukan setidaknya lima aksi curanmor di berbagai lokasi, termasuk di Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor, dan Jalan Sei Rokan.

Sementara Deni Irawan bukan sekadar pelaku curanmor. Ia adalah DPO kasus begal yang terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Ir. Juanda, tepat di depan RS TNI AU Abdul Malik Medan.

Saat itu, korban Syafiqa Rizqy Utami Rangkuti kehilangan motor Honda Beat hitam BK 5137 AKF dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Syarifuddin Pulungan (41), warga Jalan Sei Deli No. 96, Medan Barat.

Korban menyewakan motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ kepada Zaiza Nabila Ananda pada 7 Juli 2026. Namun, motor tersebut dilaporkan hilang pada 11 Juli 2026 saat digunakan oleh penyewa di kos-kosan Jalan Sei Rokan No. 84, Babura, Medan Sunggal.

Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Ramadhani Bimo Setiadi dan Panit Opsnal IPDA Richard Derio Siahaan, bergerak cepat.

Baca Juga : Geram! Sebulan Laporan Lampu Jalan Mati, Jusuf Ginting : Ini Undang Begal!

Setelah penyelidikan intensif selama dua hari, petugas mendapat informasi bahwa Indra Wijaya berada di sekitar Jalan Swasa Tengah Pasar IV, Desa Sampali, Percut Sei Tuan.

Dari interogasi Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Deni Irawan di Jalan Peratun, Percut Sei Tuan.

Keduanya ternyata telah merencanakan aksi pencurian melalui chat WhatsApp. Indra dijemput Deni menggunakan motor Vario biru doff miliknya, lalu beraksi di lokasi kos-kosan Jalan Sei Rokan. Dalam aksi terakhirnya, Indra menggunakan kunci T untuk membobol motor korban.

Dalam aksi curanmor, Indra bertindak sebagai eksekutor, sementara Deni berperan sebagai joki dan pemantau situasi.Motor hasil curian tidak dijual, melainkan hanya dipakai Indra untuk keperluan sehari-hari.

Sementara dalam kasus begal di Jalan Pringgan, Deni berperan sebagai pembawa motor korban bersama komplotannya Ricky Sahputra alias Acong (joki) dan M.

Nabil Febrian (pembawa senjata tajam). Deni mengaku mendapat bagian Rp 400.000 dari aksi begal tersebut.

Saat tim Resmob melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.

Petugas pun bertindak tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.Mereka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang Bukti yang Diamankan
· 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ (milik korban)
· 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru doff (milik pelaku)
· 1 buah helm Bogo Classic warna merah hitam
· 1 buah helm Honda warna hitam
· 1 buah kunci T

Indra Wijaya tercatat pernah melakukan curanmor di Ringroad bersama Wanda (mencuri Beat F1 merah), di Jalan Bunga Terompet (Vario hitam) yang akhirnya ia dihakimi massa, serta beberapa aksi lainnya bersama Deni Irawan.

Sementara Deni Irawan, selain sebagai DPO kasus begal, juga tercatat sebagai residivis dengan berbagai kasus kejahatan jalanan.

Tim JCS (Jaga Cegah Sigap) sendiri merupakan satuan khusus yang dibentuk Polrestabes Medan sejak 6 Desember 2025 untuk membasmi para pelaku Curanmor, Curas, dan Curat (3C) yang marak di Kota Medan.

Dalam kurun waktu 36 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka yang diamankan.

Sebanyak 37 di antaranya mendapat tindakan tegas terukur karena melawan saat penangkapan.Tim JCS juga berhasil membongkar 8 gudang penampungan motor curian di berbagai wilayah.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Medan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta aksi kejahatan yang belum terungkap.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan, khususnya di titik-titik rawan seperti Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor, dan Jalan Sei Rokan.

Warga juga diminta aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan ditangkapnya dua residivis ini, diharapkan angka kejahatan jalanan di Kota Medan terus menurun. Data menunjukkan penurunan signifikan kasus curanmor mencapai 31 persen, dari 788 menjadi 541 laporan.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman. (FD)