Mantan Pekerja Ekspedisi Tuntut Pesangon Rp44 Juta di PHI Medan

244

MEDAN – Sidang perdana gugatan pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025). Perkara bernomor 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini diajukan oleh Aryansyah, yang merasa dipecat sepihak tanpa mendapat haknya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Nazir, kedua belah pihak hadir. Usai pembacaan berkas perkara, majelis hakim menunda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat, yakni PT Tri Adi Bersama.

Aryansyah mengatakan, pengadilan menjadi jalan terakhir untuk menuntut haknya setelah bekerja selama empat tahun sepuluh bulan. Ia menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp44 juta, sesuai masa kerja yang telah dijalaninya.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan hak saya, bahkan sudah ada anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Medan agar pesangon dibayarkan. Tapi sampai sekarang perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya,” ujarnya usai sidang.

Ia menjelaskan, pemecatan bermula dari pengajuan cuti melalui aplikasi resmi perusahaan. Cuti tersebut telah disetujui pihak HRD, namun belakangan ia dituduh memalsukan tanda tangan atasan karena terlambat memberi konfirmasi langsung.

“Masalahnya hanya telat izin, tapi saya malah dituduh memalsukan tanda tangan dan langsung di-PHK secara lisan,” ungkapnya.

Aryansyah berharap proses hukum di PHI Medan bisa menghadirkan keadilan. “Saya hanya ingin pesangon saya dibayarkan, itu saja,” tegasnya. (RS)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com