SELESAI! 53 Tahun Gugat-Gugatan, Konflik Lahan Padang Halaban vs PT SMART Berakhir di Meja Bobby Nasution

4

MEDAN – Puluhan tahun menangis di pengadilan, akhirnya warga Padang Halaban bisa tersenyum. Konflik agraria yang membakar semangat juang petani Labuhanbatu Utara sejak 1972 resmi berakhir.

Titik terang justru datang di era kepemimpinan Gubernur Sumut, Bobby Nasution—yang dikenal dengan pendekatan progresif dan lintas sektor.

Perjuangan panjang Kelompok Tani Padang Halaban melawan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk kini mencapai babak akhir. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026), semua pihak sepakat meletakkan senjata hukum.

Apa yang membuat kasus ini berbeda dari sengketa lain? Kepastian data. Kementerian ATR/BPN secara gamblang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang diperebutkan adalah enclave (area terpisah) dari HGU PT SMART Nomor 1419/Labuhan Batu.

Bahkan, tanah itu sudah punya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sendiri: NIB 1883. Artinya, tanah itu bukan milik korporasi.

“Ini bukan janji. Ini adalah fakta hukum yang mengikat,” tegas Achmad Fadly, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, usai pertemuan.

Penyelesaian ini tidak asal bagi tanah. Pemerintah memakai skema Reforma Agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

Baca Juga : Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk 141 Km Jalan Baru di 2026 – Ini Rincian PHTC INSTANSI Gubernur Bobby Nasution

Tanah tersebut akan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Mulai dari Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, hingga Ombudsman akan mengawal hingga proses penyerahan ke warga yang benar-benar berhak benar-benar tuntas.

Nasib dan Kartini, dua wgaris keras Padang Halaban, tak kuasa menahan haru. Kartini, yang selama ini hanya menggarap 2.000 meter persegi (5 rante) untuk menanam ubi dan pisang, mengaku sejak 2009 hingga 2026 hidup dalam bayang-bayang intimidasi.

“Alhamdulillah… Kami sangat bersyukur,” ujar Kartini lirih.

Nasib lebih blak-blakan. baginya, tanah itu adalah “darah kehidupan” untuk menyambung umur keluarganya. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahkan menyebutkan bahwa akar konflik ini sudah menjalar sejak 1972—alias lebih dari setengah abad.

Dengan selesainya konflik, tidak ada lagi ancaman gusur. Lahan yang subur akan kembali menjadi sumber pangan produktif.

Penataan lahan akan menciptakan suasana kondusif, membuka akses petani terhadap permodalan dan pasar tanpa rasa takut.

Ini adalah kemenangan besar bagi hukum yang berpihak pada rakyat. Jika penyelesaian ini berhasil menjadi model untuk sengketa lain di Sumut, maka nama Bobby Nasution akan tercatat sebagai pemimpin yang berani “membuka simpul mati” agraria yang ditinggalkan puluhan tahun. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com